AYOJAKARTA.COM -- Polda Jawa Barat akhirnya secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria tersebut diburu polisi atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya sendiri, YTR (29), selama tiga tahun.
Aksi keji tersebut diketahui dilakukan di sebuah indekos yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan perihal status buron Taufik sembari menunjukkan poster wajah pelaku kepada awak media.

"Iya (sudah DPO)," ujar Hendra, Selasa (23/6/2026).
Gandeng LPSK dan Lindungi Korban
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta untuk mendatangi korban. Hendra menegaskan agar seluruh pihak tidak memintai keterangan langsung kepada korban YTR demi kelancaran proses penyidikan dan psikis korban.
Saat ini, komunikasi terkait kondisi korban hanya diperbolehkan melalui pihak keluarga, tim dokter, atau penyidik yang menangani kasus ini.

Kasus penyekapan selama tiga tahun ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Menteri PPPA yang turut mengawal proses pemulihan korban dan mendesak agar pelaku segera ditangkap.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, di RSHS Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, tim dari Polda Jabar masih terus melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang keberadaannya masih misterius.***