Viral

Alasan Perekaman Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi: untuk Laporkan ke Istri

Oleh: Nuriyah Nofasari Sabtu 28 Sep 2024, 17:32 WIB
Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan video syur seorang guru berinisial DH (57) dan siswinya yang berasal dari Gorontalo.

AYOJAKARTA.COM -- Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan video syur seorang guru berinisial DH (57) dan siswinya yang berasal dari Gorontalo.

Video syur tersebut diketahui berdurasi sekitar 5 menit lebih tersebut berhasil menjadi perhatian publik.

Di dalam video tersebut terlihat oknum guru dan siswinya melakukan perbuatan mesum secara sadar. Diketahui, video syur tersebut direkam oleh teman dari siswi tersebut.

Baca Juga: Video Skandal Guru dan Siswi Gorontalo Tersebar, Modus Pelaku Berikan Iming-iming hingga Akui Suka Sama Suka

Dalam video syur itu terlihat seorang guru yang memakai jaket hitam, topi dan celana berwarna hitam serta siswi yang masih mengenakan seragam sekolah masuk ke dalam sebuah kamar.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyampaikan bahwa video tersebut sengaja direkam oleh teman dari siswi tersebut dengan tujuan untuk memberitahu istri dari oknum guru itu.

“Sudah tahu ya untuk memberitahukan kepada istri oknum tersebut awalnya,” ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @lambe_turah, pada Sabtu, 28 September 2024.

Baca Juga: Di Balik Video Viral Guru dan Murid Terungkap Modus si Pelaku Kerap 'Grooming'

AKBP Deddy Herman juga menyampaikan bahwa anak yang merekam ini berbeda dengan siswi tersebut.

“Pak perekam ini, apakah asal sekolahnya berbeda dengan korban pak, apa informasi ini benar atau seperti apa?” tanya wartawan.

“Ya betul berbeda dari sekolah dari korban, tapi berteman, teman baik,” jawab AKBP Deddy Herman.

Baca Juga: Potongan Video Kaesang Sebut Gibran Kudeta Prabowo di Tahun 2029 Viral, Hersubeno Arief: Ini Bercanda atau Serius?

Kini diketahui, oknum guru tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Oknum guru berinisial DH tersebut dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil