AYOJAKARTA.COM - Berita skandal video syur kembali menghebohkan warga Gorontalo.
Video syur dengan durasi 5 menit ini menggemparkan publik karena melibatkan oknum guru berinisial DA dan siswi yang duduk di bangku kelas 12.
Video yang direkam oleh siswi lain ini di sebuah kamar kos ini viral di media sosial.
Oknum guru dan siswi dalam video syur tersebut diketahui berasal dari Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo.
Video syur tersebut langsung tersebar luas di jagad maya sehingga pihak keluarga siswi yang ada di dalam video tersebut melaporkannya ke Polres Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
Warga pun dibuat miris oleh ulah kedua pelaku oknum guru dan siswi di video syur tersebut.
Pasalnya saat melakukan hubungan badan, siswi masih mengenakan seragam sekolah.
Wakapolres Kabupaten Gorontalo, Kompol Ryan Hutagalung pun membenarkan adanya video yang viral tersebut dan telah menerima laporan dari pihak keluarga siswi.
Saat ini, paman siswi sebagai pelapor dan siswi yang ada di dalam video tersebut sudah diperiksa oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Gorontalo.
Sementara oknum guru yang ada di video tersebut diketahui sudah resmi dikeluarkan dadi sekolah dan diperiksa oleh Polres Kabupaten Gorontalo.
Oknum guru berinisial DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus tindakan asusila yang dilakukan bersama muridnya itu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ungkap Sifat Tersembunyi dari Burung Pilihanmu, Tes Kepribadian Sederhana!
Dari hasil pemeriksaan sementara, guru dan siswi MAN 1 Gorontalo yang viral ini diketahui memiliki hubungan terlarang ini yaitu hubungan khusus.
Di mana keduanya sudah kerap melakukan hubungan badan sejak Januari 2024.
Bahkan tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Gorontalo mengungkapkan bahwa siswi tersebut sudah kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari oknum guru DA sejak tahun 2022.
Seiring berjalannya waktu, dengan dalih kurang mendapatkan kasih sayang karena diketahui siswi tersebut anak yatim piatu, dan keduanya merasa nyaman hingga menjalin hubungan terlarang.
"Laporan sudah kami terima, kebetulan yang melaporkan paman dari korban. Sekarang lagi dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Ryan Hutagalung, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Kompas TV Gorontalo, hari Kamis, 26 September 2024.
Untuk penangkapan pelaku penyebaran video syur ini, Kompol Ryan Hutagalung akan mendalami kasus ini terlebih dahulu.
"Kita fokus dulu ke kasusnya dulu nanti kita kembangkan," jelasnya.
Saat ini terungkap motif dari kedua pelaku melakukan hubungan terlarang hingga tersebar video syur keduanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, siswi di dalam video tersebut mengakui tidak ada paksaan.
Baca Juga: Akhirnya! Hilal Pencairan PKH dan BPNT Makin Jelas, Ini Tanda-tandanya
Selain itu siswi mengaku jika oknum guru DA memberikan iming-iming akan memberikan biaya pendidikan untuk terus bersekolah.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Gorontalo masih terus mendalami dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat di dalam penyebaran video syur ini.

Share this article
Video syur dengan durasi 5 menit ini menggemparkan publik karena melibatkan oknum guru berinisial DA dan siswi kelas 12.