AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan tersebarnya video asusila antara seorang guru dan murid di aplikasi X.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat salah satu teman dari korban yang secara diam-diam merekam karena telah lama curiga dengan gelagat antara pelaku dan si korban.
Atas beredarnya video asusila tersebut, oknum guru berinisial DH (57 tahun) kini diperiksa oleh pihak Kapolres Gorontalo.
Pelaku inisial DH kini dilaporkan oleh paman dari murid yang menjadi korban dalam video asusila tersebut ke Polres Gorontalo setempat.
Berdasarkan laporan pemeriksaan pada hari Rabu (25/09/24), Kepala Polisi Resor (Kapolres), AKBP Deddy Herman, mengungkap bahwa pelaku dan si korban terlibat melakukan hubungan terlarang dan menjalin hubungan asmara sejak September 2022.
“Tahun 2022, korban dengan tersangka DH memang sedang menjalin hubungan asmara,” ungkap AKBP Deddy Hermawan yang dikutip oleh AYOJAKARTA.COM dari Kanal Youtube Kompas TV pada Kamis (26/09/24).
Baca Juga: Ada Apa dengan Peralihan Pos ke Kartu KKS? Ini Update Penting bagi Penerima Bansos
Pelaku dan korban yang masih di bawah umur ini menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 dan hingga pada tahun 2023 si pelaku melakukan hubungan badan hingga sekarang.
Adapun modus awal pelaku DH yaitu dengan melakukan ‘grooming’. Dalam hal ini pelaku memberikan kasih sayang dan perhatian lebih kepada si korban.
Diketahui, korban merupakan seorang Yatim Piatu dan hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku DH sehingga korban terbuai dan mau menjalin hubungan dengannya.
“Bersangkutan (korban) merasa terbuai dengan perhatian pelaku (oknum guru),” tutur Kapolres, AKBP Deddy Hermawan.
Baca Juga: Brunei Darussalam Diprediksi Siap Kembangkan Halal Tourism
Pelaku sering memberikan perhatian kepada pelaku dengan membantu mengerjakan tugas dan perhatian lainnya.
“Tersangka (pelaku DH) sering mengayomi, memberi perhatian lebih kepada korban,” jelas AKBP Deddy Hermawan.
Aksi guru dan murid ini diduga sudah berkali-kali melakukan hubungan yang terlarang ini dengan berbagai rayuan dari si pelaku DH.
Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku DH salah satu oknum guru, saat ini ditetapkan menjadi tersangka kekerasan seksual dan sudah dinonaktifkan sebagai pengajar sekolah di satu MAN di Gorontalo.
Adapun sanksi bagi pelaku DH dalam kasus ini terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara lima tahun.

Share this article
Pelaku inisial DH kini dilaporkan oleh paman dari murid yang menjadi korban dalam video asusila tersebut ke Polres Gorontalo setempat.