Viral

Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni Sebut Hakim Patut Dicurigai dan Perlu Diperiksa KY

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 27 Jul 2024, 09:33 WIB
Padahal, secara mutlak sudah dihadirkan bukti berupa hasil otopsi, saksi, dan juga CCTV tindak kekerasan Ronald Tannur kepada korban.

AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut berkomentar terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasih.

Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Sahroni menilai vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur sangat aneh.

Ia mengatakan patut diduga apa yang terjadi dengan hakim sehingga berani menjatuhkan vonis bebas dalam perkara ini.

Padahal, secara mutlak sudah dihadirkan bukti berupa hasil otopsi, saksi, dan juga CCTV tindak kekerasan Ronald Tannur kepada korban.

“Sangat aneh. Patut diduga ada apa hakim melakukan vonis bebas dalam perkara ini. Sedangkan secara mutlak otopsi sudah ada, saksi dan CCTV jelas, saksi di tempat klub malam yang banyak orang menyaksikan terdakwa terhadap si korban,” kata Sahroni dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Mulai Tampil di Publik Terkait Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Malah Disorot Mantan Sahlijemen Kapolri: Tak Ada Kewajiban!

Sahroni mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga korban pada Senin mendatang.

Pihaknya juga akan meminta bukti otentik yang bisa dihadirkan dan memastikan DPR akan bergerak untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Sahroni tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali di masa depan karena dinilai sangat berbahaya.

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan dalam sisi pengadilan integritasnya kemana. Nanti akan kejadian lagi di masa depan pelaku penganiayaan sampai menyebabkan kematian entar dengan mudahnya divonis bebas lagi. Ini kan bahaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Semua!

Sahroni juga menerangkan bahwa dalam hal ini peran Komisi Yudisial (KY) juga sangat diperlukan.

Menurutnya ketiga hakim yang menjatuhkan vonis tersebut harus segera diperiksa oleh KY.

“Harus diperiksa oleh Komisi Yudisial segala sesuatu putusan walaupun tidak bisa mengintervensi. Tapi ini bentuk bahwa sajian ke publik harus dijelaskan kenapa vonis bebas, kenapa penganiayaan terjadi dan sampai menyebabkan kematian,” tutupnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam