AYOJAKARTA.COM – Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menimbulkan kegaduhan.
Pasalnya dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (24/7/2024) lalu, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Hal tersebut tidak hanya menimbulkan kecaman dari masyarakat dan keluarga korban, tetapi juga DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
“Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa ini hakim beserta rekannya ini sakit semua. Gimana putusan vonis bebas dia hanya menyampaikan bahwa gara-gara alkohol. Adakah sejarah orang meninggal gara-gara minum alkohol?” kata Sahroni dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Sabtu (27/7/2024).
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Menurut Sahroni, jika hakim mengabaikan apa yang menjadi bukti maka hakim tidak menggunakan nalarnya dalam memutuskan perkara.
“Kalau JPU sudah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara, hakim mengabaikan apa yang menjadi bukti yang dianggap mungkin hakim punya putusan lain yang akhirnya diputuskan bebas, ini kan nggak pake nalar peka dalam seseorang hakim yang dimana pengadilan itu adalah orang butuh keadilan,” ujarnya.
Sahroni menjelaskan bahwa secara logika hakim mengambil keputusan berdasarkan data yang disampaikan JPU.
Namun, hakim harus tahu bahwa perkara pidana tidak hanya berdasarkan melihat pada pelaporan JPU.
Baca Juga: 5 Ide Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing, Peluang Untung Besar!
Sahroni menilai bahwa korban sudah jelas mendapatkan tindak kekerasan yang dibuktikan dengan hasil otopsi dan juga saksi.
“Otopsi menyatakan bukti yang jelas bahwa otopsi itu dengan berbagai foto yang disajikan oleh lawyernya itu kan jelas sekali. Kenapa itu nggak dipertanyakan sama hakim kalau memang merasa tidak kuat, tidak mutlak, untuk dituntut 12 tahun penjara? Pakai naluri dong kenapa orang ini mati. Masa dasarnya orang mati gara-gara alkohol karena dia pun punya penyakit lambung,” tuturnya.

Share this article
Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menimbulkan kegaduhan.