Viral

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukum

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 13 Mei 2025, 17:20 WIB
Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pengunggah meme Prabowo dan Jokowi.

AYOJAKARTA.COM -- Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terkait unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Penangguhan penahanan ini diberikan pada Minggu malam setelah tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, termasuk tersangka sendiri, orang tua, kuasa hukum, serta pihak kampus ITB.

Baca Juga: Benarkah PKH dan BPNT Triwulan 2 2025 Rp1,2 Juta Sudah Cair? Ini Hasil Pengecekan 5 KKS Berbeda, Mandiri Ada Kemajuan

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan tersebut dengan detail.

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya, serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tegas Brigjen Trunoyudo dalam keterangan resminya.

Kepolisian menekankan bahwa tersangka dan keluarga telah menunjukkan penyesalan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Mau Jadi Pramugari atau Pramugara? Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja untuk Cabin Crew 2025, Syaratnya Gampang!

Khaerudin Hamid Ali Sulaiman selaku kuasa hukum mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, serta menyebutkan bahwa ke depannya akan dilakukan pembinaan dari orang tua dan pihak kampus terhadap kliennya.

"Klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi. Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengkabulan mengenai permohonan penangguhan penahan," ungkap Khaerudin dengan penuh rasa syukur.

Sebelumnya, polisi menangkap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi tersebut di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat pada Selasa lalu.

Baca Juga: Prabowo Pede Janjikan Kenaikan TPG Non ASN Rp2 Juta dan Rp17,15 Triliun untuk Rehabilitasi 10.440 Sekolah

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Khaerudin menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kliennya menerima pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dari pihak akademisi, Andrianto Rikrik Kusmara selaku Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, menyampaikan bahwa kampus siap membina mahasiswi tersebut dan sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.

"Sementara mahasiswa masih berada di Bareskrim. Namun demikian kami dengan berbagai pihak sedang melakukan komunikasi agar mencari jalan yang terbaik. Saya kira saya juga mendukung, ITB sangat mendukung pernyataan Pak Hasan Nasbi terkait dengan mahasiswa ini dan ITB tentu saya harapkan agar mahasiswi kami ini dapat dibina dengan baik oleh pihak ITB," kata Andrianto.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi penting terkait posisi Presiden Prabowo dalam kasus ini.

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode Mei 2025, Begini Caranya untuk Cek Saldo KKS

Hasan menegaskan bahwa meskipun pihak kepresidenan menyayangkan konten yang berpotensi pada penghinaan dan penyebaran kebencian, Presiden Prabowo tidak pernah mengajukan laporan terkait kasus tersebut.

"Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa walaupun kita menyayangkan. Menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," kata Hasan.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil