Viral

Siapa Oknumnya? Viral 'Kebun Singkong' di Bromo hingga Aturan Drone 2 Juta per Hari

Oleh: Deba Lauda Kamis 20 Mar 2025, 14:36 WIB
Illustrasi. Belakangan ini publik dihebohkan dengan temuan ladang 'singkong' di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini publik dihebohkan dengan temuan ladang 'singkong' di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Faktanya tidak tanggung-tanggung hingga sekitar 40.000 batang ganja berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Uniknya dan cukup menarik perhatian adalah tanggapan dan komentar-komentar warganet.

Terkait aturan baru penggunaan drone yang dikenakan tarif taidak masuk akal hingga Rp2 juta per hari di kawasan konservasi itu.

Baca Juga: Update Progres NIP3K Tahap 1: Rincian Per Wilayah Bali, NTB dan NTT dengan Kelulusan 64 Persen

Polres Lumajang bersama tim Balai Besar TNBTS berhasil mengungkap 59 titik penanaman ganja di area zona rimba.

Lokasinya berada di kawasan yang sulit dijangkau dengan total luas mencapai 7.000 meter persegi.

Bahkan setara hampir satu lapangan sepak bola ditumbuhi pohon singkong.

Penemuan ladang singkong ini tentu menjadi pukulan telak terhadap upaya konservasi di wilayah tersebut.

Ironisnya informasi penemuan besar ini baru mencuat ke publik beberapa bulan setelahnya sejak september 2024 lalu.

Banyak yang bertanya-tanya mengapa informasi sebesar ini seperti ditahan-tahan olh sebut saja oknum.

Hanya berselang dua bulan setelah penemuan ladang ganja pemerintah memperketat aturan penggunaan drone di kawasan konservasi termasuk Bromo.

Baca Juga: Tewaskan 400 Nyawa! Israel Kembali Serang Palestina di Gaza, Warga Palestina: Bukan Hanya Kelaparan Namun Hilangnya Harapan

Per November 2024 lalu siapa pun yang ingin menerbangkan drone di TNBTS wajib membayar Rp2 juta per hari terlepas dari berapa lama drone itu terbang.

Kebijakan ini menuai kritik dan banyak yang merasa aturan tersebut justru menyulitkan masyarakat khususnya content creator, fotografer dan jurnalis.

Pasalnya selama ini mereka ikut mempromosikan keindahan TNBTS lewat visual dari udara.

Tak sedikit juga netizen yang beranggapan aturan drone ini terlalu mendadak.

Terkesan seperti penutupan akses agar tidak ada lagi yang secara tidak sengaja menemukan sesuatu yang mencurigakan, seperti ladang singkong lainnya.

Secara resmi pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya konservasi lingkungan dan perlindungan satwa liar dari gangguan drone.

Fakta yang diluar nurulnya adalah bahwa aturan ini keluar tak lama setelah pengungkapan kasus ladang ganja sehingga membuat masyarakat berasumsi lain.

Beberapa penggiat lingkungan dan jurnalis investigasi menyatakan drone justru bisa menjadi alat bantu penting untuk pengawasan kawasan hutan.

Penemuan ladang ganja di Bromo dan aturan drone mahal ini jadi bukti bahwa transparansi kebijakan di sini sangat dibutuhkan.

Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendukung konservasi eh malah dianggap menutup fakta kebenaran.***

Reporter Deba Lauda
Editor Jinan Vania Barizky