AYOJAKARTA.COM -- Senin, 10 April 2023 merupakan jadwal sidang vonis untuk anak AG pacar Mario Dandy.
Sebelumnya anak AG telah dituntut dengan hukuman empat tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku anak AG pacar Mario Dandy yang masih berusia 15 tahun ini terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan kepada David Ozora yang juga mantan kekasihnya sendiri.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Metrotv, berikut adalah poin-poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anak AG.
1. JPU menilai secara faktual, AG terbukti teribat dalam penganiayaan hal ini ditunjukan dari bukti-bukti dalam persidangan baik keterangan saksi dan juga ahli.
Berdasarkan bukti, menunjukan adanya AG yang berada di lokasi penganiayaan David Ozora bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
2. JPU menilai bahwa AG telah bekerja sama dengan Mario Dandy dan juga Shane Lukas yang mengakibatkan David mengalami luka berat.
Hal ini ditunjukan dari tindakan AG yang tidak mencegah Mario melakukan penganiayaan
dan tidak mencegah Shane untuk merekam aksi Mario.
3. Jaksa menilai bahwa pelaku anak AG bekerja sama dengan Mario dan Shane untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
4. Tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dari tindakan AG.
Maksudnya adalah AG tidak mencegah penganiayaan kepada David Ozora ini bukan karena suatu pembelaan terpaksa atau menjalani perintah Undang-Undang.
Baca Juga: Vonis Anak AG Akan Digelar 10 April 2023, Kuasa Hukum David Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini
5. Ada satu poin yang meringankan dari Jaksa, yaitu AG masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
Kini diketahui bahwa AG akan menjalani sidang terbuka hari ini.
Namun meskipun terbuka, tidak semua orang dapat memasuki ruang sidang karena ruangan sidang yang terbatas.
Juga untuk AG menurut informasi dari Kuasa Hukum David kekasih Mario Dandy ini tidak akan hadir ke persidangan.
“Kalau yang kita dengar dari media tidah hadir hari ini karena dalam Undang-Undang kan tidak diharuskan juga anak ini hadir, jadi bisa hadir bisa nggak, kalau yang kita dengar informasinya nggak hadir,” kata Melissa Huasa Hukum David.***(Linda Wati)