AYOJAKARTA.COM -- Proses persidangan anak AG di kasus penganiayaan berencana terhadap D tinggal satu langkah lagi, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis amar putusannya pada Senin, 10 April 2023.
Masa penahanan AG diketahui akan berakhir pada 17 April 2023. Namun proses hukum yang harus dikebut dengan pembacaan vonis dihitung mundur 7 hari sebelum batas penahanannya selesai.
Dalam kasus ini AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan ia akan menjalani hukuman pidana di LPKA setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Menjelang Vonis AG, Jaksa Pastikan Tidak Ada Unsur Pembenar dan Pemaaf, Ini Alasannya
Saat persidangan nanti, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan AG tidak diwajibkan hadir sesuai dengan peradilan anak karena vonisnya akan digelar secara terbuka.
"Tidak wajibnya hadir itu adalah untuk menghindari nanti ada publikasi dimana semua orang akan melihat karena terbuka untuk umum persidangannya ini," ungkap Djumyanto.
Pasalnya AG juga disebut-sebut sebagai orang yang memicu emosi Mario Dandy Satrio untuk melakukan penganiayaan berat terhadap David.
AG juga diduga memancing David untuk bisa bertemu kekasihnya dengan dalih mengembalikan kartu pelajar. Penganiayaan yang dilakukan anak Rafael ini juga direkam AG melalui ponsel sang kekasih.
Baca Juga: Pelaku Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Penasihat Hukum David Buka Suara: Dia yang Memperdaya
Kemudian kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas penganiayaan yang dilakukan AG bersama-sama temannya terhadap korban David.
"Kembali tidak ada pengurangan selain 12 tahun yang dikurangi setengah kalau itu pidana anak. Sehingga kami berharap nanti pada putusan majelis hakim akan memberikan vonis yang sangat maksimal di atas tuntutan jaksa penuntut umum, "kata Mellisa yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Kompas TV, Minggu (9/4).
Baca Juga: Kader PSI Tuding David Lakukan Dugaan Pelecehan pada AG, Giring Beri Reaksi: Saya akan Tindak Tegas!
Tak hanya itu saja, dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum AG, Mellisa juga melihat bahwa terdakwa atau anak yang berkonflik dengan hukum ini harus dibebaskan dari kasus penganiayaan David.
Selanjutnya Mario dan Shane dihadirkan dalam sidang perkara anak AG pada 4 April dimana keduanya saling bantah terkait kejadian penganiayaan terhadap D.
Namun yang pasti untuk perkara kasus Mario dan Shane saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Proses persidangan anak AG di kasus penganiayaan berencana terhadap D tinggal satu langkah lagi, dimana PN Jaksel akan jatukan vonis.