AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD turut memberikan tanggapannya soal restorative justice yang ditawarkan oleh Kajati DKI Jakarta.
Melalui akun Twitter pribadi Mahfud MD @mohmahfudmd memberikan tanggapannya terkait restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Dalam cuitannya, Mahfud MD menanggapi artikel dari Kompastv yang berjudul “Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada Damai”.
Mahuf MD pun memberi tanggapan menohok untuk berita tersebut.
Menko Polhukam menyatakan bahwa tidak setiap tindak pidana dapat memakai restorative justice.
Pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy pun bukan pasal yang ringan, melainkan pasal yang berat.
“Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pad yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis @mohmahfudmd.
Sebelumnya Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta memang menyebutkan bahwa akan menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan David.
Baca Juga: Ini Jawaban Mahfud MD Saat Ditanya Akan Mencalonkan Diri di Pilpres 2024: Tentu Nanti Saya…
“kami akan tetap menawarkan apakah dia akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses restorative justice, kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Namun pernyataan tersebut ternyata menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menilai, bahwa Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice.
Hal itu karena perbuatan yang telah dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo ini cukup keji.
Dan setelah dianiaya oleh Mario Dandy, David Ozora pun sampai mengalami koma di Rumah Sakit.
“Untuk perkara Mario Dandy ini saya pikir tidak layak untuk diberikan RJ, kenapa? karena tadi efek yang disebabkan akibat karena perbuatannya ini orang mengalami koma, kekerasannya cukup keji menurut saya, sehingga tidak layak untuk diberikan RJ,” kata Ketut Sumedana.***(Linda Wati)