Viral

Moral Bejat! Tak Ada Rasa Bersalah, Respon Mario Dandy ke Awak Media Saat Keluar Rutan Tuai Sorotan!

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 10 Mar 2023, 17:34 WIB
Moral Bejat! Tak Ada Rasa Bersalah, Respon Mario Dandy ke Awak Media Saat Keluar Rutan Tuai Sorotan!

AYOJAKARTA.COM -- Gaya tengil dan songong Mario Dandy (20) anak mantan pejabat ditjen pajak kembali menjadi sorotan publik.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak GP Ansor tersebut terlihat berani menatap tajam kepada awak media saat keluar dari rutan Polda Metro Jaya Jakarta pada Jumat (10/3/2023).

Ketika itu, tampak Mario Dandy keluar rutan ditemani oleh sejumlah polisi.

Baca Juga: Hujan Deras! Proses Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Ditunda? AG Tidak Hadir dan Akan Digantikan

Lalu disaat bersamaan, Mario Dandy kemudian melihat ke arah media dengan tatapan kurang menyenangkan dan terkesan angkuh.

Sontak saja, Mario pun langsung digiring oleh pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka hingga berlari untuk menuju mobil.

Sebagaimana diketahui dari tayangan di Youtube tvOneNews, Polda Metro Jaya merencanakan akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy.

Adapun rekonstruksi itu dilakukan di tempat lokasi kejadian penganiayaan (TKP) di Kompleks Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ngeri! Sehari Sebelum Reka Ulang Peristiwa Penganiayaan, Kuasa Hukum Mario Dandy Sempat Mengalami Kejadian Ini

Tidak hanya sendiri oleh Mario Dandy, Shane Lukas (19) juga akan mengikuti rekonstruksi ulang peristiwa penganiayaan tersebut. Namun meski demikian pelaku AG (15) tidak akan hadir dan perannya akan digantikan pemeran pengganti.

Untuk diketahui, saat ini AG masih berstatus sebagai anak dibawah umur dimana haknya masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak.

Adapun jeratan hukum yang akan dikenakan oleh tersangka Mario Dandy adalah pasal berlapis yakni 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Manipulatif! Terbongkar 3 Rayuan Mario Dandy kepada David Sebelum Insiden Penganiayaan

Sementara untuk Shen Lukas penyidik akan menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan terhadap anak AG, polisi telah menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.***(Christy Ayu Saputri)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Wahyu Vitaarum