Viral

TERBARU! PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Kepercayaan Rafael Alun, Ada Apa Ini?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Sabtu 04 Mar 2023, 18:46 WIB
PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Kepercayaan Rafael Alun, Ada Apa Ini

AYOJAKARTA.COM -- Nama Rafael Alun, pejabat Ditjen Pajak dengan harta yang fantastis masih terus menjadi sorotan publik.

Kabar terbaru terkait hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun oleh KPK, membuat PPATK ikut bertindak memblokir sejumlah rekening sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang harus diblokir rekeningnya oleh PPATK buntut penelusuran harta Rafael Alun adalah Konsultan Pajak kepercayaannya.

Baca Juga: JANGGAL! Sibak Misteri Sosok Pemilik Rubicon Rafael Alun, Profil dan Latar Belakangnya Tak Masuk Logika

Alasan PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Kepercayaan Rafael Alun

Diduga sang konsultan pajak ini merupakan kepanjangan tangan dari Rafael Alun.

Konsultan pajak ini juga diduga memiliki peran aktif dalam sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Dari dugaan itu, maka pihak PPATK dengan tegas memerintahkan pemblokiran untuk rekening tersebut sebagai upaya tindak lanjut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Baca Juga: Wow! Kekayaan Pegawai DJP Rafael Alun Ada Peningkatan, Mobil Mewah Ini Masuk Daftar Anyar

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seperti dikutip AyoJakarta.com pada siaran Kompas TV.

"Iya kami lakukan tindakan pemblokiran semua pihak terkait, individu maupun badan hukum," ujar Ivan.

PPATK juga mengaku bahwa sebelumnya telah menemukan sejumlah transaksi ganjil pada keuangan Rafael Alun 10 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 2012.

Baca Juga: Soroti Isu Kasus Pencucian Uang oleh Rafael Alun, Mahfud MD Ikut Buka Suara: Jika Benar Harus Ditindak!

Namun sayangnya, penemuan PPATK terkait transaksi ganjil Rafael Alun tersebut tidak ditindak lanjuti kembali oleh KPK.

Dan jika memang nantinya Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, maka ayah Mario Dandy tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana.***(Rosandra Gisca Andyna)

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Wahyu Vitaarum