AYOJAKARTA.COM -- Usai jalani pemeriksaan klarifikasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terungkap mobil Rubicon yang dikendarai anak Rafael Alun, Mario Dandy ternyata bukan atas namanya.
KPK menemukan fakta bahwa mobil Rubicon yang dikendarai anak Rafael Alun, Mario Dandy pemiliknya bernama Ahmad Saefudin.
Nama tersebut adalah sesuai dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB mobil Rubicon Rafael Alun tersebut.
Baca Juga: Wow! Kekayaan Pegawai DJP Rafael Alun Ada Peningkatan, Mobil Mewah Ini Masuk Daftar Anyar
Rafael Alun sendiri pernah membantah bahwa mobil Rubicon tersebut adalah miliknya.
Dia mengaku mobil itu sudah dibeli kakaknya dan otomatis hak miliknya merupakan milik sang kakak.
Namun KPK tidak begitu saja percaya dengan apa yang disampaikan oleh Rafael Alun.
Profil sang pemilik mobil Rubicon Rafael Alun
Setelah diselidiki oleh KPK terkait Ahmad Saefudin sang pemilik awal Rubicon, ternyata tinggal disebuah gang sempit di daerah Mampang Jakarta Selatan.
Sebuah fakta mengejutkan ditemukan dari identitas pemilik pertama Rubicon, Ahmad Saefudin.
Selain terbukti tinggal di sebuah kontrakan di dalam gang sempit di daerah Gang Jati, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ahmad Saefudin rupanya berprofesi sebagai seorang Office Boy (OB), bahkan menjadi salah satu penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) BLT.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua RT setempat di daerah rumah Ahmad Saefudin seperti dilansir AyoJakarta.com pada siaran Kompas TV.
Sebegai orang yang pernah mengenal Ahmad Saefudin, Ketua RT mengaku heran jika Ahmad disebut sebagai pemilik awal mobil Rubicon.
Namun sayangnya, saat ini Ahmad tidak dapat dikonfirmasi karena sudah pindah ke daerah Cipinang sejak tahun 2016 silam.
"Pokoknya orangnya baik, jujur, humble. Ga neko-neko lah," kata Kamso Badrudin Ketua RT setempat.
Bahkan Kamso juga menuturkan bahwa Ahmad dalam aktivitas sehari-hari menggunakan motor tua.
"Jadi kalau sekarang ada berita punya mobil Rubicon ya, dia aja sukanya pakai motor butut, motor tua, non sense lah," ujar Kamso.
"Tapi nggak tau ya kalau KTPnya digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," imbuhnya.
Polisi hingga kini masih terus menyelidiki mobil Rubicon tersebut terutama penggunaan plat palsu pada kendaraan tersebut.
Dengan penggunaan plat palsu tersebut, polisi juga menyatakan bahwa akan ada pidana kurungan dan denda yang menanti apabila kendaraan tersebut digunakan dalam tindak pidana.***(Rosandra Gisca Andyna)