Viral

Waduh! Nama Putri Candrawathi Ikut Terseret Dalam Penetapan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku, Kok Bisa?

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 03 Mar 2023, 07:16 WIB
AG pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku oleh Polisi.

AYOJAKARTA.COM - Perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni AG (15) kini naik status.

Sebelumnya AG diketahui masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun kini berubah menjadi pelaku.

Untuk diketahui, AG merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satrio yang disebut-sebut menjadi pemicu penganiayaan tersebut.

 Baca Juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (3/3/2023), penetapan perubahan status AG dari saksi jadi pelaku tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kombes Hengki.

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku, Warganet Beri Apresiasi kepada Kepolisian

Kombes Hengki lantas menjelaskan mengapa untuk AG tidak disebut sebagai tersangka namun pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

“Jadi untuk anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya, jadi yang kami perlu jelaskan,” kata Hengki Haryadi.

Selain itu Kombes Hengki juga membeberkan beberapa fakta hukum yang digunakan sebagai dasar penetapan status AG sebagai pelaku.

Baca Juga: Dituduh Provokator? Kuasa Hukum AG Bongkar Kronologi Penganiayaan Mario Dandy terhadap David: Ada Saksi Lain

“Kemudian dari fakta hukum yang kami peroleh baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP kemudian keterangan saksi-saksi  ya kami mengkonstruksikan konstruksi pasal yang baru,” ungkap Hengki.

“Kami juga perlu menjelaskan di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini maupun orang yang berada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjutnya.

Kombes Hengki Haryadi menuturkan bahwa setelah pihak kepolisian membeberkan fakta terkait kejadian, barulah penetapan status AG diputuskan.

Baca Juga: AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Akankah Dia Ditahan? Begini Kata Ahli Pidana Anak

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua perannya di situ, oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku,” ujar Kombes Hengki.

Tentunya penetapan AG dari saksi menjadi pelaku tersebut menjawab harapan banyak pihak khususnya publik.

Di sisi lain terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi masih juga terseret dalam kasus yang menjerat AG tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap David, Status AG Dinaikkan!

Hal itu diungkapkan oleh netizen melalui kolom komentar, di mana AG dan Putri Candrawathi disebut-sebut memiliki kesamaan peran.

Seperti akun @Eva armstrong nwanyioma yang berkomentar, “AG itu PC part 2.”

Komentar senada dituliskan @yuliAmbar, “Skenarionya mirip kasus PC hahahahaha.”

Baca Juga: Viral Bukti Chat AG kepada David Sebelum Penganiayaan Terjadi: Mengaku Ada Tante hingga Bawa-bawa Brimob

Akun @contonglemu juga berkomentar sama, “The real PC junior.”

Namun ada juga netizen @gagigugeg0 yang menyeret nama Ferdy Sambo dengan berkomentar, “Polisi sambooo.”

Ada juga komentar lain dari @IdaFarida79396 yang menuliskan, “Selesaikan kasus ini sampai seadil-adilnya.”***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris