AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap seorang anak bernama David memasuki babak baru, nama AG terseret.
Dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang ditayangkan melalui akun YouTube KOMPASTV (2/3/2023), dijelaskan bahwa ada perubahan status dari salah seorang saksi yakni anak AG.
Dalam penjelasannya pihak Kepolisian yang diwakili oleh Kombes Pol Hengki Hariadi menyebutkan bahwa status anak AG tersebut meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku.
Baca Juga: Diduga Anak Sunan Kalijaga Dikeroyok di Sekolah, Tangan Dipegang dan Dipukuli sampai Lebam!
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," ucap Kombes Pol Hengki Hariadi.
Selain itu Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa ada perubahan pasal yang dikenakan terhadap tersangka MDS dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
"MDS 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 352 ayat 2 KUHP dan atau 76 C Jo 80 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kombes Pol Hengki Hariadi.
Selain itu Kombes Pol Hengki juga menyebutkan beberapa pasal yang dikenakan terhadap anak AG, namun untuk hukumanya akan dijelaskan oleh ahli hukum pidana.
"Terhadap anak AG, pasal 76 C Jo 80 Undang undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 jo 56 KUHP tentang ancaman maksimal ahli pidana yang akan sampaikan," ucap Kombes Pol Hengki.
Kemudian seorang ahli hukum pidana menjelaskan terkait hukuman yang akan di terima oleh anak AG jika terbukti jadi anak yang melakukan tindak pidana.
"Kalau membantu melakukan berarti ancaman pidananya dikurangi sepertiga, karena anak yang melakukan tindak pidana tadi disebutkan ancaman hukumannya 12, maka anak yang diduga melakukan tindak pidana maka dia setengah dari orang dewasa, kalau dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa, misalnya, maka ancaman hukumannya adalah 6 tahun dikurangi lagi sepertiga jadi maksimal adalah 4 tahun," ucap ahli hukum pidana tersebut.
Hal ini karena anak punya hak yang harus dilindungi karena punya masa depan.
Itu tadi status AG yang naik dari saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.***

Share this article
AG kekasih Mario Dandy berubah status dari saksi jadi pelaki. Simak selengkapnya penjelasan polisi terkait hukuman yang diterima AG.