AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi para guru swasta di seluruh Indonesia terkait tunjangan guru swasta senilai Rp2 juta.
Mulai tahun 2025 pemerintah berencana memberikan tunjangan Rp2 juta per bulan kepada para guru swasta yang telah tersertifikasi.
Tunjangan guru swasta ini diungkapkan oleh anggota DPR RI Komisi X asal Bali yang menyampaikan hasil rapat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan beberapa Menteri yang lain.
Baca Juga: WASPADA! Ratusan Calon Guru PPPK 2024 Telah Dinyatakan Gagal, Inilah Penyebabnya!
Tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru swasta yang ada di Indonesia.
Anggota DPR RI menyampaikan bahwa pada tahun 2024 sebagian kecil dari guru swasta telah menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta.
Pada tahun 2025 mendatang, tunjangan tersebut akan dinaikkan menjadi sebesar Rp2 juta.
Kenaikan tunjangan guru swasta ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga didik dan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas dalam mengajar.
Anggota DPR RI juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi guru swasta bahwa hingga sekarang masih banyak yang menerima gaji di bawah Rp1 juta.
Sangat memprihatinkan bahwa banyak guru swasta yang gajinya masih di bawah Rp1 juta karena mereka merupakan pendidik anak bangsa yang seharusnya dapat gaji yang layak.
Selain tunjangan, pemerintah juga akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp59,2 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Dana BOS tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, termasuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta.
Baca Juga: Gaji Guru Naik pada 25 November 2024? Cek Fakta dan Informasi Kenaikannya di Sini
Alokasi dana BOS untuk tahun 2025 ini cukup besar mencapai nominal hingga Rp59,2 triliun.
Dengan adanya tunjangan serta alokasi dana BOS yang besar diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta bisa meningkat dan para guru swasta juga bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Syarat Penerima Tunjangan
Tunjangan Rp2 juta per bulan ini hanya diberikan kepada guru swasta yang sudah tersertifikasi.
Tentu saja bagi guru swasta yang belum dapat sertifikasi tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Selamat bagi guru swasta yang telah tersertifikasi karena akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta mulai tahun 2025 mendatang.***