AYOJAKARTA.COM - Pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS belum merata dicairkan.
Banyak sekali KPM yang mengeluh belum mendapatkan pencairan bansos PKH periode Juli-September dan BPNT Juli-Agustus via KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Kemensos masih terus mempersiapkan pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan secara bertahap dan masih dalam proses Burekol (pembukaan rekening kolektif).
Memasuki minggu ketiga Oktober 2024 merupakan tahap pencairan bansos PKH dan BPNT terutama untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Belum Cair? Berikut 15 Alasan yang Mungkin Jadi Penyebabnya
Sebagai informasi, sebanyak 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT akan menerima pencairan PKH.
Sedangkan bansos BPNT disalurkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Kemensos resmi mengubah mekanisme penyaluran bansos PKH dan BPNT yang semula dicairkan melalui PT Pos Indonesia beralih ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.
Kecuali untuk wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terjauh), pencairan PKH dan BPNT masih menggunakan layanan kantor Pos atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Baca Juga: Maaf! Ini Daftar 10 Bansos yang Belum Pasti Akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berikut nominal pencairan bansos PKH periode Juli-September 2024 melalui KKS:
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu,
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu,
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu,
Baca Juga: RESMI! 3 Bansos Cair Tunai Hari Ini, Apa Saja?
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu,
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu,
- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu,
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu,
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta.
Sedangkan nominal pencairan bansos BPNT periode Juli-Agustus 2024 sebesar Rp400 ribu.
Lalu bagaimana proses pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS hingga saat ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Rabu (16/10/2024), terpantau KPM PKH dan BPNT di Provinsi Aceh yang sudah menerima buku rekening dan KKS baru telah mendapatkan pencairan bansos secara bertahap.
Bansos PKH periode Juli-September 2024 dicairkan secata bertahap untuk KPM peralihan dengan nominal yang berbeda.
Akan tetapi masih banyak pula KPM yang belum menerima pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
Ada yang masih melakukan tahapan Burekol yang dipandu langsung pihak perbankan.
Jika proses Burekol sukses, maka KPM peralihan akan menerima buku rekening dan KKS baru sebagai media pencairan bansos PKH Juli-September dan BPNT Juli-Agustus 2024.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair, Cek Saldo KKS BNI Sekarang!
Selain itu, Kemensos juga telah menginstruksikan jika sudah masuk masa pencairan tetapi KPM PKH dan BPNT tak menerima dana bantuan sosial maka sudah ditidaklayakkan sebagai penerima bansos.
KPM tak lagi menerima bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Lalu apa penyebab bansos PKH periode Juli-September dan BPNT periode Juli-Agustus 2024 tak dicairkan untuk KPM?
Baca Juga: PT Pos Indonesia Bagikan Surat Undangan, Apakah Pencairan Bansos PKH?
1. Alamat KPM tidak ditemukan,
2. KPM atau individu penerima bansos tak ditemukan,
3. KPM meninggal (kecuali memiliki ahli waris dalam satu KK dan sudah dilakukan pergantian pengurus,
4. Memiliki pekerjaan ASN, TNI atau Polri,
5. Termasuk anggota keluarga yang satu KK memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri,
Baca Juga: Hore! 4 Bansos Anak Sekolah Ini Berhasil Cair di Bulan Oktober, Bantuan Apa Saja?
6. Sudah dinyatakan mampu atau tak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos yang diberikan misalnya KPM PKH sudah tak menemui komponen PKH,
7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri,
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang tersertifikasi,
9. Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD,
Baca Juga: INFO PENTING! Ada 3 Bansos Terpantau Cair Hari Ini untuk KPM Melalui KKS dan POS
10. Menolak menerima program bantuan sosial,
11. Mempunyai penghasilan di atas upah minimum provinsi dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan,
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan,
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa,
15. Sudah menerima bansos selain dari Kementerian Sosial misalnya penerima BLT Dana Desa.
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS maka bisa bertanya langsung kepada pendamping sosial atau operator yang ada di kelurahan atau desa atau Dinas Sosial Kabupaten Kota masing-masing.
Status kepesertaan KPM akan dicek melalui menu DTKS di SIKS-NG, apakah masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH dan BPNT peralihan atau tidak.***