AYOJAKARTA.COM — Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober 2024 belum sepenuhnya dicairkan bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima, yang mempertanyakan alasan di balik tertundanya pencairan bantuan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, terdapat 15 penyebab utama mengapa bantuan tersebut belum dicairkan.
Pertama, alamat penerima tidak ditemukan. Jika alamat yang tercatat di sistem tidak sesuai atau tidak dapat ditemukan, penyaluran bantuan terhambat.
Kedua, penerima tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, biasanya terjadi ketika penerima pindah tempat tinggal tanpa memperbarui data.
Ketiga, penerima sudah meninggal dunia. Kecuali jika ada ahli waris yang sah dan sudah dilakukan proses pergantian penerima, bantuan tidak dapat disalurkan.
Namun, jika ahli waris sudah melakukan penggantian data, bantuan masih bisa diteruskan kepada mereka.
Keempat, status pekerjaan penerima sebagai ASN, TNI, atau Polri. Jika seorang penerima diketahui bekerja di sektor-sektor tersebut, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Selain itu, penerima yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan akan dicoret dari daftar penerima.
Misalnya, dalam PKH, jika komponen penerima seperti anak sekolah atau ibu hamil tidak lagi ada dalam keluarga, bantuan tersebut akan dihentikan.
Selanjutnya, penerima yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Penerima yang bekerja sebagai tenaga pengajar bersertifikasi juga menjadi alasan pencairan ditolak.
Penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD, seperti gaji dari lembaga pemerintah atau swasta, juga dapat mengakibatkan tidak dicairkannya bantuan.
Selain itu, ada penerima yang menolak bantuan secara sukarela atau terdaftar sebagai perangkat desa, yang membuat mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Lebih lanjut, penerima yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti BLT Dana Desa, tidak lagi berhak menerima bantuan PKH atau BPNT.
Aturan ini dibuat agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Bagi KPM yang mengalami masalah ini, disarankan untuk memeriksa status mereka melalui aplikasi SIKS-NG atau menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Meskipun pencairan masih berlangsung, penting untuk memantau kartu KKS secara berkala, karena saldo bantuan bisa saja masuk pada tahap akhir proses pencairan.
Beberapa penerima yang sudah menerima bantuan melaporkan bahwa saldo BPNT sebesar Rp400.000 telah masuk pada pertengahan Oktober.
Oleh karena itu, bagi penerima yang belum mendapatkan saldo, disarankan untuk terus memantau kartu dan menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.***

Share this article
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, terdapat 15 penyebab utama mengapa bantuan PKH dan BPNT belum dicairkan.