AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai melakukan evaluasi terhadap kepesertaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai 15 September 2024.
Proses ini merupakan bagian dari kalender rutin Kemensos yang dilakukan setiap bulan dengan tujuan memastikan bansos tepat sasaran.
Bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa (BLTDD), bantuan beras 10 kilogram serta bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) masih terus dicairkan.
Namun, alokasi bansos PKH dan BPNT untuk Juli, Agustus dan September 2024 yang dialihkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hingga kini belum cair.
Evaluasi Rutin
Menurut Kemensos, evaluasi kepesertaan bansos ini merupakan agenda rutin yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah.
Evaluasi bertujuan agar bantuan PKH, BPNT maupun KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) diberikan kepada penerima yang benar-benar layak.
Perubahan status sosial ekonomi warga seperti meninggal dunia, perubahan ekonomi dari miskin menjadi sejahtera atau sebaliknya menjadi alasan penting dilakukannya evaluasi.
Pemerintah daerah melalui operator yang ada di setiap desa diminta aktif melakukan verifikasi dan validasi data.
Untuk penerima KIS PBI, evaluasi dilakukan setiap tanggal 1-10 setiap bulannya.
Sedangkan, evaluasi penerima PKH dan BPNT dijadwalkan pada tanggal 15-20 setiap bulan.
Pelaksanaan Evaluasi September 2024
Bulan ini, evaluasi PKH dan BPNT akan dimulai pada Minggu 15 September 2024, meski aktivitas pemerintahan desa biasanya libur pada hari tersebut.
Pelaksanaan evaluasi diperkirakan baru akan berjalan efektif pada Selasa, 17 September 2024, mengingat Senin adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Evaluasi akan berlangsung hingga 25 September 2024.
Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
Kemensos menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan penerima bansos benar-benar layak.
Beberapa kriteria yang akan membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial antara lain meninggal dunia, tidak ditemukan saat verifikasi serta berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pensiunan atau memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan bantuan sosial dari pemerintah bisa lebih tepat sasaran dan menghindari kesalahan penyaluran kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.***