Bisnis

11.303 Peserta Didik SMK di Jakarta Jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024, Dapat Berapa?

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 24 Jul 2024, 14:18 WIB
Terdapat 11.303 peserta didik SMK di Jakarta yang menjadi penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 mulai dicairkan.

Ada sebanyak 73.506 peserta didik di Jakarta yang menjadi penerimanya. Salah satunya jenjang SMK.

Terdapat 11.303 peserta didik SMK di Jakarta yang menjadi penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini.

Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 ini untuk bulan Mei, Juni, dan Juli pencairannya.

Setiap jenjang mendapatkan pencairan dana yang berbeda. Berapa untuk SMK? Berikut penjelasannya dikutip dari Instagram @disdikdki pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: Rincian Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024 Bulan Juli Jenjang SMA Sederajat

1. Biaya Rutin

Biaya rutin yang diterima oleh peserta didik SMK setiap bulan berjumlah Rp235.000 untuk penerima bantuan KJP Plus.

Biaya rutin yang diberikan setiap bulan ini maksimal digunakan tunai hingga Rp100.000. Sisanya non tunai.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 Gagal Cair Karena Status Penerima Batal? Ini 2 Solusi Konkrit agar Dana Berhasil Salur

2. Biaya Berkala

Biaya berkala juga diberikan kepada peserta didik SMK penerima KJP Plus setiap bulannya.

Biaya berkala yang diterima ini berjumlah Rp215.000 tetapi maksimal digunakan tunai hingga Rp100.000 saja dan sisanya non tunai.

Baca Juga: Catat! Link Pengaduan KJP Plus Jika Verifikasi Kelayakan Tidak Sesuai dan Status Penerima Dibatalkan, Peluang Cair Masih Terbuka Lebar

3. Tambahan SPP

Tambahan SPP diterima peserta didik SMK penerima KJP Plus khusus untuk yang sekolahnya swasta.

Tambahan SPP yang diterima penerima KJP Plus peserta didik SMK swasta sebesar Rp240.000 setiap bulan.

Itulah dana yang didapatkan oleh 11.303 peserta didik SMK di Jakarta penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana