AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.
Setelah lama dinantikan, akhirnya bantuan KJP Plus untuk gelombang 2 alokasi Mei-Juli 2024 resmi dicairkan pada 12 Juli 2024.
Seperti yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan Jakarta melalui Instagram @upt.p4op, KJP Plus untuk gelombang 2 akan disalurkan pada 73.506 peserta didik.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli dilaksanakan mulai 12 Juli 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2024 Gelombang II sebanyak 73.506 peserta didik,” pengumuman dari Dinas Pendidikan Jakarta, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sama seperti pada tahap sebelumnya, bantuan KJP Plus disalurkan kepada seluruh pelajar yang berdomisili di wilayah Jakarta mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.
Adapun jumlah nominal yang didapatkan oleh siswa akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya adalah sebagai berikut:
1. Tingkat SD/MI
- Jumlah penerima: 33.680 peserta didik
- Biaya rutin: Rp135.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000/bulan
- Total bantuan: Rp250.000/bulan
2. Tingkat SMP/MTs
- Jumlah penerima: 21.800 peserta didik
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000/bulan
- Total bantuan: Rp300.000/bulan
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! Penyebab KJP Plus Dihapus Lantaran Orang Tua Melakukan Hal Ini, Apa Saja?
3. Tingkat SMA/MA
- Jumlah penerima: 6.542 peserta didik
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000/bulan
- Total bantuan: Rp420.000/bulan
4. Tingkat SMK
- Jumlah penerima: 11.303 peserta didik
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000/bulan
- Total bantuan: Rp450.000/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima: 181 peserta didik
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Total bantuan: Rp300.000/bulan
Itulah nominal bantuan KJP Plus untuk gelombang 2 alokasi Mei-Juli 2024 yang diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuhnya.***