AYOJAKARTA.COM - Pemprov Jakarta kembali melakukan pencairan pada program bantuan KJP Plus tahap 1 gelombang 2.
Bantuan yang ditujukan kepada para siswa aktif di wilayah Jakarta mulai dicairkan pada Jumat, 17 Juli 2024.
Nominal yang didapat siswa penerima KJP tentunya berbeda-beda yang disebabkan oleh masing-masing jenjang pendidikan.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung proses belajar bagi warga Jakarta yang kurang mampu.
Meski sudah tercatat sebagai penerima KJP, ternyata bantuan ini dapat dicabut oleh pemprov Jakarta.
Maka sudah sepatutnya para orang tua mengetahui agar bantuan tersebut tidak dicabut.
Berikut tindakan yang tidak boleh dilakukan para orang tua dalam penggunaan dana KJP PLus berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 Pasal 24:
1. Membelanjakan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan untuk mendukung proses pendidikan.
2. Menyediakan jasa pencairan saldo KJP.
3. Melakukan pemalsuan bukti belanja.
4. Mengoordinir bukti penggunaan saldo bantuan.
5. Melakukan pencairan secara tunai kepada pihak ketiga.
6. Menggadaikan atau menjaminkan buku tabungan kepada orang lain.
7. Menghabiskan bantuan untuk belanja yang tidak diperlukan siswa.
8. Meminjamkan dana bantuan kepada orang lain.
Berdasarkan pasal 26, orang tua yang terbukti melakukan tindakan seperti yang sudah disebutkan, akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan ditariknya saldo hingga dicabutnya KJP peserta didik.
Itulah beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan para orang tua peserta didik yang mendapatkan KJP.
Dengan tetap mematuhi dan menggunakan bantuan secara bijak sesuai ketentuan, bakal terhindar dari sanksi pencabutan KJP.
Demikianlah informasi terkait penyebab KJP plus dapat dihapus, semoga bermanfaat.***

Share this article
Bantuan KJP Plus bisa saja dihapus jika orang tua siswa melakukan hal ini, ada apa saja? Cek selengkapnya berikut.