Bisnis

KJMU Kembali Dibuka! Bantuan Rp9 Juta akan Disalurkan untuk Mahasiswa, Simak Jadwal Lengkapnya

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 08 Mar 2024, 14:27 WIB
KJMU Kembali Dibuka!

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan di perguruan tinggi.

Hal ini telah disampaikan melalui Instagram @upt.p4op, yang menuliskan:

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024,” dikutip Ayojakarta.com, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Juga: Sama-sama Bantuan Pemerintah untuk Siswa yang Ingin Lanjut Perguruan Tinggi, Apa Perbedaan KJMU dan KIP Kuliah?

KJMU sendiri merupakan beasiswa yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, guna meningkatkan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa yang kurang mampu dari segi ekonomi.

Program ini dikhususkan bagi mereka yang berdomisili dan lahir di Jakarta, serta namanya terdaftar dalam DTKS di Kementerian Sosial.

Bagi mahasiswa yang lolos dalam seleksi ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Pangkas Anggaran Bansos KJMU, Ahmad Sahroni: Rusak Nama Baik Jokowi

Syarat Peserta KJUM

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta KJMU, di antaranya sebagai berikut:

Syarat Umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP atau KK DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
  3. Tidak menerima bantuan yang bersumber dari APBN atau ABPD.

Baca Juga: Kategori Penerima Manfaat KJP Plus dan KJMU Berubah, Ribuan Pelajar dan Mahasiswa Terancam Bakal Putus Sekolah dan Putus Kuliah

Syarat Khusus

  1. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri maupun swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag.
  3. Dinyatakan lulus pada PTS yang memiliki Akreditasi A/Unggul, dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima beasiswa KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, memiliki persyaratan khusus, yaitu mengajukan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca Juga: Hore KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Dapatkan Subsidi Biaya Kuliah Total Rp9 Juta, Catat Syarat dan Pendaftarannya

Timeline Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024

  1. Pendaftaran KJUM : 4 – 15 Maret 2024.
  2. Verifikasi Sekolah : 4 – 19 Maret 2024.
  3. Verifikasi Perguruan Tinggi : 4 – 25 Maret 2024.
  4. Verifikasi Dinas Pendidikan : 28 – 28 Maret 2024.
  5. Penetapan Kepgub Penerima : 1 – 30 April 2024.

Demikian informasi mengenai pendaftaran KJMU yang dapat dilakukan melalui website p4op.jakarta.go.id/kjmu. ***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris