Ekonomi

Ternyata Ini Alasan Status Penerima KJP Plus Siswa Dibatalkan oleh Disdik Jakarta, Cek Apa Saja

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 13 Des 2024, 08:18 WIB
Pembatalan status KJP Plus dapat terjadi karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan kriteria kelayakan penerima.

AYOJAKARTA.COM – Pada pencairan dana KJP Plus tahap 2, banyak orang tua dan siswa di DKI Jakarta terkejut dengan pembatalan status penerima KJP Plus yang terjadi secara mendadak oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.

Pembatalan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, terutama bagi yang sangat bergantung pada bantuan pendidikan ini.

Pembatalan status KJP Plus dapat terjadi karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan kriteria kelayakan penerima.

Berikut adalah alasan-alasan pembatalan status penerima KJP Plus tahap 2 berdasarkan informasi dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN.

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggah Status Penerima yang Tak Penuhi Skala Prioritas KJP Plus, Lakukan 5 Langkah Ini

1. Kepemilikan Aset

Pembatalan disebabkan oleh terdeteksinya kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda empat, yang menunjukkan bahwa keluarga penerima tidak lagi tergolong sebagai keluarga kurang mampu.

Selain itu, jika rumah memiliki nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar, hal ini juga menjadi salah satu faktor pembatalan.

Baca Juga: Awas Gagal Paham! Ini Kriteria Program KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Telah Dicairkan...

2. Status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika penerima tidak terdaftar dalam DTKS atau data kepesertaan belum diperbarui, maka status KJP Plus dapat dibatalkan.

Penerima yang tidak memenuhi skala prioritas berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan juga dapat mengalami pembatalan.

Baca Juga: Berapa Dana yang Diterima Siswa SMA/MA dari KJP Plus Tahap 2 November-Desember 2024? Berikut Nominalnya

3. Input Data yang Belum Rampung

Proses input data penerima di sekolah yang belum selesai atau mengalami kendala teknis juga menjadi penyebab pembatalan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tidak Cair Karena Skala Prioritas? Ketahui 5 Kriteria Khusus Penerima Bantuan Tahap 2

4. Verifikasi Ulang

Pembatalan bisa terjadi akibat proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa semua penerima memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dengan memahami alasan-alasan ini, penerima KJP Plus dapat mengambil langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan atau memperbaiki status agar tetap mendapatkan bantuan pendidikan yang diperlukan ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana