AYOJAKARTA.COM - Pahami kriteria program dari bantuan Kartu Jakarta Plus (KJP) Plus II Tahun 2024 yang telah disalurkan sejak beberapa waktu lalu.
Warga DKI Jakarta yang ingin masuk dalam penerima KJP Plus harus memahami terlebih dahulu beberapa kriterianya.
Pemerintah DKI Jakarta mulai menyalurkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sejak tanggal 6 Desember 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Hal Ini Bisa Membuat Pelamar PPPK Gelombang 2 Gagal di Tahap Administrasi, Loh!
Total ada 523.622 peserta didik yang masuk dalam kriteria penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 tersebut.
Dana tersebut untuk periode November - Desember 2024 dan sempat tertunda hingga menunggu Pilkada serentak.
Dilansir Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id, Kamis 12 Desember 2024, ada beberapa kriteria program pemberian KJP Plus.
- tidak merokok dan/atau mengkonsumsi narkoba
- orang tua penerima tidak memiliki penghasilan yang memadai
- menggunakan transportasi umum
- daya beli untuk peralatan sekolah seperti sepatu dan seragam sekolah rendah
Baca Juga: Memang Boleh Menanam Tanaman di Atas Makam? Begini Hukumnya
- daya beli untuk perlengkapan sekolah, seperti buku, tas dan alat tulis rendah
- daya beli untuk konsumsi makan atau jajan rendha
- daya pemanfaatan internet juga rendah
- tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, terutama yang harus mengeluarkan biaya.***

Share this article
Pahami kriteria program dari bantuan Kartu Jakarta Plus (KJP) Plus II Tahun 2024 yang telah disalurkan sejak beberapa waktu lalu.