AYOJAKARTA.COM – Setelah penantian yang panjang, kabar mengenai pembatalan dana KJP Plus tahap 2 mengejutkan banyak orang tua dan siswa di DKI Jakarta.
Banyak orang tua siswa atau KPM yang kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan tidak dapat dicairkan karena skala prioritas.
Diketahui, penyaluran KJP Plus tahap 2 alokasi November-Desember 2024 sudah kembali digulirkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 6 Desember lalu.
Namun, para orang tua harus kecewa dengan status penerima yang tidak memenuhi skala prioritas karena memiliki kendaraan roda empat dan NJOP terdaftar sebesar 1M.
Banyak orang tua yang mengeluhkan bahwa keterangan yang dicantumkan pada status tersebut tidak benar adanya.
Maka dari itu, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengajukan sanggahan terkait status KJP Plus yang dibatalkan dan bagaimana cara memastikan tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Baca Juga: Awas Gagal Paham! Ini Kriteria Program KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Telah Dicairkan...
Cara Ajukan Sanggah Skala Prioritas
1.Pergi ke Bapenda Kecamatan Setempat
Jika keberatan terkait NJOP yang tercantum 1M, ajukan sanggahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan melampirkan bukti yang mendukung klaim.
2.Kunjungi Samsat
Jika pembatalan disebabkan oleh keterangan sebagai pemilik kendaraan roda empat, kunjungi samsat setempat untuk melakukan pemblokiran nama dengan NIK yang terdaftar.
3. Kumpulkan Dokumen Bukti Pendukung
Siapkan semua berkas yang mendukung pengajuan sanggahan dengan memenuhi persyaratan penerima KJP Plus.
4. Ikuti Perkembangan Status
Setelah mengajukan sanggahan, pastikan untuk memantau perkembangan status pengajuan penerima dengan menghubungi pihak sekolah atau instansi terkait.
5. Ikuti Pendaftaran Ulang
Setelah melakukan langkah di atas, orang tua siswa dapat melakukan pendaftaran ulang di tahap berikutnya dengan dokumen dan berkas yang dipastikan sudah memenuhi persyaratan penerima KJP Plus.***

Share this article
Maka dari itu, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengajukan sanggahan terkait status KJP Plus.