Ekonomi

Cicilan Bank Syariah Macet? Ini Cara dan Aturan Restrukturisasi Menurut OJK

Oleh: Katarina Erlita Rabu 10 Jun 2026, 21:05 WIB
Baginda Saumar, Head of Sharia Product Management Maybank Indonesia Memberikan Penjelasan dalam Sesi Pelatihan Maybank Journalist Fellowship, Rabu, 10 Juni 2026. (Sumber: AYOJAKARTA.COM | Foto: Katarina Erlita)

AYOJAKARTA.COM - Mengalami kendala saat membayar cicilan bank syariah bisa dialami oleh siapa saja.

Namun, nasabah tidak perlu panik karena perbankan syariah memiliki solusi legal melalui mekanisme restrukturisasi pembiayaan.

Langkah ini mengikuti aturan resmi dari regulator untuk membantu nasabah yang masih memiliki prospek usaha atau kemampuan membayar di masa depan,.

Baginda Saumar, selaku Head of Sharia Product Management Maybank Indonesia, menjelaskan bahwa bank syariah selalu mengikuti regulasi OJK sebagai regulator utama.

Menurutnya, restrukturisasi dilakukan ketika pembiayaan masuk ke dalam kategori "bad book" atau kurang lancar.

Beliau menekankan bahwa perbankan syariah memiliki fleksibilitas dalam melakukan penjadwalan ulang atau perubahan mekanisme kontrak.

"Perbankan syariah juga ada (restrukturisasi). Perbedaannya adalah perbankan syariah boleh melakukan restruk uang menjadi uang," ungkap Baginda Saumar dalam sesi pelatihan Maybank Journalist Fellowship, Rabu, 10 Juni 2026.

Beliau memberikan contoh pada akad Murabahah yang tidak bisa diperpanjang secara otomatis dengan akad yang sama.

Jika kondisi nasabah berubah, bank dapat menawarkan perpindahan ke akad lain seperti Musyarakah atau Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).

Semua proses ini harus didasari pada transparansi dan persetujuan dari pihak nasabah.

Pentingnya nilai etika dalam proses ini juga ditekankan oleh Romy H Buchari.

Selaku Direktur Shariah Banking Maybank Indonesia, ia menjelaskan prinsip utama yang mendasari setiap layanan bank syariah.

“Prinsip dasar perbankan syariah adalah menghindari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi), serta menekankan keadilan dan transparansi dalam setiap akad,” ujar Romy H Buchari.

Melalui pendekatan ini, restrukturisasi diharapkan menjadi solusi yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan bersama,.

Secara hukum, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam PBI No. 10/18/PBI/2008 yang berlaku untuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), hingga BPRS.

Aturan OJK ini membatasi frekuensi bantuan yang bisa diberikan kepada nasabah.

Restrukturisasi pembiayaan maksimal hanya boleh dilakukan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu akad awal.

Selain itu, terdapat aturan interval waktu, di mana restrukturisasi kedua dan ketiga hanya bisa dilakukan paling cepat 6 bulan setelah proses sebelumnya.

Setiap akad memiliki karakteristik unik, sehingga metode restrukturisasi yang digunakan bank akan menyesuaikan dengan jenis akad awal nasabah.

Bank juga wajib melaporkan setiap tindakan restrukturisasi ini kepada otoritas terkait untuk menjaga kesehatan manajemen risiko perbankan.

Jika nasabah kooperatif dan memiliki prospek, bank syariah dapat menyesuaikan porsi bagi hasil atau nisbah sesuai kesepakatan baru.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita