restrukturisasi
Cicilan Bank Syariah Macet? Ini Cara dan Aturan Restrukturisasi Menurut OJK
Nasabah macet bisa restrukturisasi di bank syariah lewat aturan OJK (maksimal 3 kali). Menurut Maybank Indonesia, jika akad Murabahah tak bisa diperpanjang, bank ganti ke akad Musyarakah/IMBT.