Ekonomi

Tak Tepat Sasaran, KJP Plus 2025 Dihapus Diganti Pemberlakuan 2.090 Sekolah Swasta Gratis? Ini Pertimbangan Disdik Jakarta

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 28 Agu 2024, 06:52 WIB
KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

AYOJAKARTA.COM — KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pencairan bansos KJP Plus untuk peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dinilai mampu membantu siswa siswi usia sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang merata.

Akan tetapi dalam pelaksanaan, banyak pemanfaatan KJP Plus yang tidak tepat sasaran sehingga tujuan pemberian bansos pendidikan ini menjadi kurang optimal.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi E, Jhonny Simanjuntak usai Rapat Kerja Komisi Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurutnya, pemanfaatan KJP oleh penerima manfaat seringkali digunakan secara tidak bijak.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus Cair tapi KPM SD-SMA/SMK Belum Terima Pencairan Sebelumnya? Ini Solusi Agar Dana Salur Rapel Mei-Juli

Bahkan hampir 80% atau 684 siswa teridentifikasi menggunakan dana KJP Plus bukan untuk pembiayaan operasional sekolah melainkan hal-hal diluar ketentuan pemanfaatan dana bantuan.

"Itu juga menjadi evaluasi kita, memang kemampuan Dinas Pendidikan ini melaksanakannya, karena bukan seribu, dua ribu, atau tiga ribu siswa, jadi kan banyak ya.. di dalam pelaksanaan ada."

"Kita melihatnya begini, berapa persen kah kalau hanya 20% masih bisa kita tolerir, dari sebuah kebijakan, atau 10%, tapi jangan sampai 40% misalnya salah sasaran". ungkap Johnny, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Johnny juga mengungkapkan fenomena tentang penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bukan hanya dikarenakan fasilitas pendidikan melainkan juga untuk kebutuhan hidup lainnya.

Dinas pendidikan DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan UPTD lintas sektor untuk membina para siswa agar menjauhi perilaku negatif.

Baca Juga: 444.663 KPM SD-SMA Terima KJP Plus Tahap 1 Agustus, Maaf Dana Tak Cair karena Status KJP Tidak Ditemukan? Disdik DKI Beri Solusi Konkret

Disdik DKI Jakarta juga memberikan solusi terkait permasalahan penyalahgunaan dana bantuan KJP Plus ini bagi warga DKI Jakarta.

Wacana program sekolah gratis baik di sekolah negeri maupun swasta dinilai mampu menuntaskan permasalahan bansos KJP plus yang tidak tepat sasaran.

Salah satunya mampu membantu menuntaskan permasalahan ijazah yang tertahan di sekolah swasta.

Hal ini lantaran orang tua siswa tidak mampu membayar SPP setiap bulannya.

"Di sini kami melihat salah satu solusinya itu, bagaimana di tahun 2025, sekolah gratis di sekolah swasta, itu penting bagi kita."

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Agustus Cair Namun Banyak Status Dibatalkan dan Dianggap Tak Tepat Sasaran

"Sehingga nantinya persoalan-persoalan KJP Plus salah sasaran dan sebagainya itu penahanan ijazah dan pelarangan siswa ikut ujian, tunggakan uang sekolah di sekolah-sekolah swasta itu tidak akan ada lagi," ujar Jhonny.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa sebanyak 684 siswa yang menggunakan KJP Plus di luar kebutuhan sekolah sudah dicabut statusnya dari penerima manfaat.

Menurutnya akan ada program sekolah gratis untuk 2.090 sekolah swasta jenjang SD, SMP, SMA sederajat yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pembiayaan sekolah swasta gratis itu berasal pengalokasian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sehingga besar kemungkinan untuk program KJP Plus dihentikan di tahun 2025.

Berdasarkan data Dapodik Provinsi DKI Jakarta, sekolah swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.585 sekolah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 KPM SD-SMA/SMK Tak Kunjung Cair karena Data Tidak Ditemukan? Lakukan Ini Agar Berhasil Salur

Sedangkan sekolah swasta yang tidak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebanyak 495 sekolah.

Khusus untuk sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS dinilai sudah mandiri secara pembiayaan, sehingga Disdik DKI Jakarta tidak memasukkan sekolah swasta tersebut menjadi sekolah yang digratiskan.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana