AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2024 secara bertahap.
Sebanyak 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat telah dinyatakan layak sebagai penerima bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus.
Bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicairkan melalui bank DKI.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024 Resmi Disalurkan, Peserta Keluhkan Tak Bisa Cairkan Bantuan
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam persyaratan penerima, berhak menerima pencairan bantuan KJP Plus.
Upaya pemerataan akses pendidikan untuk anak usia sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu tujuan penyaluran bantuan sosial KJP Plus.
Rincian nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, sebagai penerima
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
Pencairan biaya rutin KJP Plus per bulannya yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @disdikdki, pada Selasa, 13 Agustus 2024, dana bansos KJP plus Tahap 1 periode Agustus resmi dicairkan untuk 444.663 KPM jenjang SD, SMP, SMA sederajat secara bertahap mulai tanggal 6 Agustus 2024.
Berikut rinciannya.
- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA Sederajat: 50.843 peserta didik
Walaupun Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2024 akan tetapi beberapa KPM mengeluh adanya belum mendapatkan pencairan karena status data KJP yang tidak ditemukan.
"min, kalo status data anak tidak ditemukan kenapa ya? Anak saya KJP nya tidak cair sampai sekarang, mohon penjelasannya min", tulis akun Instagram @wida***07 di kolom komentar Instagram @disdikdki.
Admin Instagram @disdikdki memberikan tanggapan atas keluhan salah satu KPM yang mengalami kegagalan pencairan status data KJP tidak ditemukan.
Menurutnya status data KJP dapat dicek melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.
"Halo, ka, terkait data KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 tidak ditemukan dalam website https://kjp.jakarta.go.id, kemungkinan:
1. Orang tua atau siswa tidak mendaftar KJP Plus di sekolah
2. Tidak terproses di sekolah
Maka dari itu, silakan mengikuti pendataan KJP plus tahap selanjutnya. Terimakasih," tulis akun Instagram @disdikdki menanggapi pertanyaan dari para KPM.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus atau periode sebelumnya maka bisa mengecek terlebih dahulu status KJP Plus yang dimiliki melalui situs web kjp.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk memastikan dana bansos bisa cair atau tidak.

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2024 secara bertahap.