AYOJAKARTA.COM -- Menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bansos ini akan dihentikan sementara untuk menghindari wacana politisasi. Benarkah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT El Nino?
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menggelontorkan sejumlah bansos yang akan cair atau diterima pada Februari dari mulai Bantuan Pangan Non Tunai alias BPNT, BLT El Nino hingga PKH.
Misalnya selain Bantuan Pangan Non Tunai yakni BPNT dan PKH, pemerintah telah menyiapkan BLT mitigasi risiko pangan senilai Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: 5 Bansos yang Terus Disalurkan pada KPM hingga Pemilu 14 Februari 2024, Apa Saja?
BLT pangan ini diberikan pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat dengan pencairannya dirapel 3 bulan langsung pada bulan Februari ini.
Selain BLT Pangan, masih ada bansos lainnya yang dilanjutkan di awal 2024 ini yaitu BLT El Nino, Bantuan Pangan Beras, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar.
Lalu bansos mana yang akan dihentikan sementara itu?
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan penghentian sementara penyaluran bansos beras 10 kg menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, menegaskan bahwa penghentian ini dilakukan untuk menghormati masa tenang Pemilu dan sekaligus menepis isu politisasi bansos.
Penyaluran bansos beras dihentikan sementara mulai tanggal 8 Februari hingga 14 Februari. Ini untuk menghormati masa tenang Pemilu dan sekaligus untuk menepis isu politisasi bansos.
Setelah hari pemungutan suara, bansos beras akan kembali disalurkan kepada masyarakat mulai tanggal 15 Februari.
Tanggal 8 dan 9 Februari merupakan hari libur nasional, 10 Februari adalah hari terakhir kampanye, dan 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Jadi, bantuan pangan beras dihentikan sementara.
Arief menekankan bahwa penghentian bansos ini tidak ada kaitannya dengan politisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), menilai bansos dibutuhkan oleh rakyat, namun cara dan waktu penyalurannya harus benar.
"Bansos dibutuhkan oleh rakyat, tapi caranya harus benar. Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, dikasih di pasar, dikasih di kumpulan, itu kan melanggar aturan. Aturan yang benar itu ialah berikan bansos kepada orang yang membutuhkan sesuai nama dan sesuai alamat. Dan yang harus memberikan itu ialah kepala desa, camat," kata JK, dikutip dari Kompas TV, Kamis 8 Februari 2024.
KPK Ingatkan Pemerintah Jaga Komitmen Penyaluran Bansos
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk menjaga komitmen dalam penyaluran bansos. KPK menegaskan bahwa penyaluran bansos harus tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Soal Politisasi Bansos, Mahfud MD: Bapaknya Cawapres Tidak Boleh Bagi-bagi Bansos
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, meminta pemerintah mengantisipasi potensi korupsi dan politik uang dalam penyaluran bansos.
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dengan memberi bantuan sosial kepada masyarakat sesuai dengan rekomendasi KPK bahwa bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir," jelas Ghufron.
"Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang tunai yang disalurkan melalui kantor pos ataupun bank kepada rekening masyarakat yang penerima," imbuhnya.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan penyaluran bansos berjalan dengan baik dan tidak terhambat oleh isu politisasi, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.