AYOJAKARTA.COM — Dalam langkah komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 telah resmi disahkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa belanja untuk gaji ke-13 dan THR tidak termasuk dalam upaya efisiensi.
“Gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi ASN. Efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” Hasan Nasbi menjelaskan.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah isu yang beredar mengenai kemungkinan penundaan pembayaran THR dan gaji ke-13 akibat upaya efisiensi di sektor lain.
Lebih lanjut, kepastian pencairan gaji tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurutnya, masing-masing instansi pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun menegaskan bahwa alokasi tersebut telah tercantum dalam nota keuangan APBN 2025.
Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh masing-masing instansi.
"Ini berarti, meskipun ada efisiensi di beberapa pos anggaran, belanja untuk kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas,” ujar Menteri PANRB.
Penegasan ini sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa instruksi efisiensi anggaran akan mengakibatkan penundaan pembayaran hak-hak pegawai negeri.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak hanya sekadar bentuk kewajiban, melainkan juga sebagai apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi ASN dalam memberikan layanan publik terbaik.
Menurut Menpan RB, hal tersebut telah termaktub dalam nota keuangan APBN 2025 sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan bagi seluruh ASN.
“Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk penghargaan serta kebijakan kesejahteraan yang sangat penting," lanjutnya
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN merasa dihargai atas kerja keras, sehingga insentif tersebut tidak pernah terabaikan walaupun ada penyesuaian dalam belanja lainnya.
Disahkannya PP mengenai pesangon, THR, dan gaji ke-13 ini memberikan kepastian dan kepercayaan kepada ASN bahwa hak-hak mereka tetap terjamin.
Baca Juga: Saatnya THR Kamu untuk Gadget Baru! iPhone 16 Series Resmi Rilis di Indonesia Pasca Lebaran 2025
Langkah ini diyakini akan meningkatkan semangat kerja serta pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa upaya efisiensi anggaran diarahkan hanya kepada pos-pos yang memang perlu ditinjau ulang, tanpa mengurangi komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
Pengesahan PP tersebut juga diharapkan dapat menghindarkan spekulasi dan keresahan di kalangan ASN.
Mengingat setiap tahapan dalam proses pembayaran hak keuangan telah mendapat konfirmasi resmi dari Menteri Keuangan dan PANRB.
Dengan demikian, para pegawai negeri dapat fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui pengesahan PP pesangon, THR, dan gaji ke-13, pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas meskipun dilakukan penyesuaian efisiensi anggaran di sektor lain.
Hak-hak dasar para pegawai negeri ini telah dijamin melalui alokasi anggaran yang tercantum dalam APBN 2025.
Lebih lanjut, sehingga pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap berjalan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.***