AYOJAKARTA.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu bagi para pensiunan.
THR menjadi penghasilan tambahan khususnya bagi pensiunan untuk keperluan persiapan lebaran Idul Fitri.
Namun, hingga saat ini, belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan.
Hal ini tentu membuat banyak pensiunan bertanya-tanya kapan mereka bisa menerima THR tersebut.
Jika merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, biasanya THR untuk pensiunan akan dicairkan paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya.
Berdasarkan kalender tahun 2025, sepuluh hari sebelum Lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret.
Dengan kata lain, jika tidak ada perubahan aturan, kemungkinan besar pencairan THR pensiunan akan dilakukan pada periode tersebut.
Komponen THR Pensiunan 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR yang akan diterima oleh para pensiunan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga
- Tambahan Penghasilan
Meski begitu, penting bagi para pensiunan untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan Taspen.
Jika aturan yang diterapkan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, maka kemungkinan besar besaran THR dan komponen yang diterima tidak akan mengalami perubahan.
Bagi para pensiunan yang sudah tidak sabar menantikan THR, tetap tenang dan sabar menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga: Catat! Ini Alasan Lebih Worth Beli iPhone 13 dan iPhone 15 Dibandingkan iPhone 16E, Apa Saja?
Meskipun saat ini belum ada pengumuman resmi, besar kemungkinan skemanya tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Sambil menunggu, pastikan selalu mengikuti berita terkini mengenai informasi dari sumber resmi seperti PT Taspen dan Kementerian Keuangan.***

Share this article
Jika merujuk pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, biasanya THR pensiunan akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.