Ekonomi

Pahami! Ini 5 Bahaya PinPri yang Sering Disepelekan, Jangan Sampai Terjebak Pinjaman Ilegal

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 19 Sep 2023, 17:40 WIB
Pahami! Ini 5 Bahaya PinPri yang Sering Disepelekan, Jangan Sampai Terjebak Pinjaman Ilegal (Pexels.com/Antoni Shkraba)

AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini masyarakat media sosial dihebohkan dengan praktik Pinjaman Pribadi atau yang dikenal dengan nama PinPri.

Diketahui PinPri adalah sebutan untuk seseorang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman uang.

Biasanya mereka menawarkan jasa PinPri melalui berbagai platform media sosial seperti Twitter dan sebagainya.

Adapun syarat peminjaman di PinPri tergolong mudah karena hanya berupa KTP, foto diri, dan akun media sosial.

Baca Juga: Apa Itu PINPRI alias Pinjaman Pribadi yang Viral di Twitter? Disebut Rawan Penipuan, Lebih Kejam dari Pinjol

Terlebih, pencairan dana yang diajukan cenderung cepat bahkan kurang dari satu hari sehingga banyak masyarakat yang tergiur.

Sayangnya, belum banyak yang tahu bahwa meminjam uang melalui PinPri bukan cara yang aman karena termasuk ke dalam pinjaman ilegal.

Banyak sekali masyarakat yang menjadi korban PinPri karena tidak sanggup membayar uang yang mereka pinjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini membagikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya Pinpri.

Baca Juga: OJK Beberkan 5 Bahaya Pinpri yang Marak di Media Sosial, Kenali dan Waspada!

Berikut adalah bahaya PinPri yang sering disepelekan seperti AyoJakarta.com lansir dari akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (19/9/2023).

1. Tidak diawasi OJK

Perlu diketahui bahwa segala aktivitas PinPri sama sekali tidak diawasi oleh OJK. Ini karena pinpri tidak berizin OJK.

2. Rawan penipuan

Salah satu bahaya PinPri adalah rentan terjadi penipuan. Ini karena ada biaya yang harus dibayar oleh peminjam di awal perjanjian.

Baca Juga: Jenis Pinjol Terbaru yang Disebut Pinpri, Bunga dan Aturannya Lebih Sadis

3. Bunga tinggi

Bunga yang ditawarkan PinPri cenderung lebih tinggi. Bahkan bunga yang ditetapkan PinPri bisa mencapai 35%-40%.

4. Jatuh tempo

Jatuh tempo PinPri rata dalam 24 hingga 28 jam. Maka dari itu sebaiknya hindari menggunakan jasa PinPri.

5. Data pribadi disebar

Apabila peminjam gagal bayar, maka data peminjam akan disebarkan di media sosial oleh penyedia PinPri. Hal ini sudah banyak terjadi dan bertebaran di media sosial.

Baca Juga: Apa Itu Pinpri? Platform Pinjaman Uang yang Ternyata Tidak Berbadan Hukum dan Tak Diawasi OJK

Data yang sudah tersebar tentu sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Demikian informasi mengenai bahaya PinPri yang sering disepelekan. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Hengky Sulaksono