Ekonomi

Antisipasi Dampak Sosial di Masyarakat Akibat Pinjaman Ilegal, OJK Lakukan Ini agar Publik Terhindar Pinpri

Oleh: Karseno AJ Senin 18 Sep 2023, 18:34 WIB
Pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan.

AYOJAKARTA.COM - Belum lagi tuntas pembahasan mengenai dampak pinjaman online atau pinjol, kini masyarakat perkotaan dihantui oleh adanya Pinjaman Pribadi atau pinpri.

Tidak berbeda jauh dengan pinjol yang tidak segan melakukan publikasi data nasabah, Pinjaman Pribadi atau pinpri bahkan terbilang lebih mengkhawatirkan.

Selain cenderung mengikuti  pola-pola yang biasa diterapkan perusahaan pinjol, pinpri juga tidak segan meminta e wallet para nasabah.

Baca Juga: OJK Beberkan 5 Bahaya Pinpri yang Marak di Media Sosial, Kenali dan Waspada!

Ramainya kasus pinjol sendiri bermula dari cuitan thread dari pemilik akun twitter atau akun X @PartaiSocmed, yang menyiratkan kejamnya pinpri.

Bukan hanya bunga pinjaman yang mencapai 35 persen sehari, Pengelola pinpri juga mewajibkan nasabahnya untuk tidak telat meski hanya satu menit.

Jika nasabah yang bersangkutan telat, maka pengelola pinpri akan langsung mempublikasikan data pribadi nasabah pinpri ke jejaring sosial.

Baca Juga: Ngerinya Terjerat Pinjol Bikin Gagal Diterima Kerja, Eh Ada Modus Baru Pinpri, Apa Bedanya?

Selain identitas pribadi nasabah, pengelola pinpri juga meminta dokumen lain seperti Kartu Keluarga.  

Dari penelusuran di thread tersebut, kemudian diketahui bahwa tawaran pinpri sengaja dipublikasi oleh salah seorang pemilik akun X lainnya.

Pengelola pinpri kemudian diketahui merupakan mahasiswi semester 7 di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan salah satu mahasiswanya yang merupakan Pengelola pinpri, pihak universitas membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Jenis Pinjol Terbaru yang Disebut Pinpri, Bunga dan Aturannya Lebih Sadis

Namun demikian, universitas enggan bertanggung jawab karena perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswanya merupakan urusan pribadi.

Sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan mahasiswi dalam maraknya fenomena pinpri, Sosiolog Perkotaan UNJ memberi tanggapan.

Menurut Yuanita Apriliandini, sebagai kelas menengah terpelajar idealnya setiap mahasiswa memiliki kepekaan sehingga memahami makna atau nilai dari suatu perbuatan.

Baca Juga: Inilah Beberapa Tips untuk Menghindari Jeratan Pinjol dan Pinpri, Generasi Muda Wajib Tahu!

Namun tuntutan kebutuhan serta kemampuan finansial yang dimiliki mahasiswa menjadi pendorong munculnya fenomena pinpri.

“Biaya hidup yang tinggi ini mungkin tidak mencukupi, jadi dia harus mendapatkan pendapatan tambahan,” jelas Yuanita dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews.com.

Terkait dengan maraknya pinpri, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberikan peringatan resmi terkait bahaya Pinpri.

Baca Juga: Viral di Platform X! Pinpri alias Pinjaman Pribadi yang Memakan Banyak Korban

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu mencari tahu keabsahan lembaga keuangan sebelum berurusan dengan uang.

Untuk menghindari potensi penyebarluasan data pribadi ataupun keluarga, OJK meminta masyarakat untuk lebih waspada menyangkut pinjaman ilegal.

Selain menghubungi Telepon 157 atau Chat WA di nomor 081-157-157-157, masyarakat juga bisa bertanya melalui email konsumen di alamat @ojk.go.id.  

Demikian tanggapan OJK terkait pinpri yang dirangkum AyoJakarta pada Senin, 18 September 2023 dari Twitter @PartaiSocmed, Instagram @ojkindonesia dan YouTube tvOneNews.***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris