AYOJAKARTA.COM – Beberapa hari ini telah viral di platform X istilah Pinpri alias pinjaman pribadi.
Pinjaman pribadi ini pada akun X yang menyediakan layanannya menggunakan avatar Korea atau sering disebut avkor.
Hingga kini, pinpri ini telah memakan banyak korban.
Dikutip AyoJakarta.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan tentang pinpri.
Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Nama di Profil WhatsApp Jadi Keren dan Estetik
Pinpri atau pinjaman pribadi yang diduga tak berlandaskan hukum atau terdaftar di OJK, menerapkan peraturan yang sangat ketat, dan denda atau bunga yang banyak.
Kemudian juga pinpri ini memiliki risiko tinggi data pribadi disalahgunakan karena terdapat aturan bila telat membayar selama 1 menit saja, data pribadi peminjam akan langsung disebarluaskan.
Fenomena ini salah satunya diunggah di platform X oleh akun @PartaiSocmed. Selain pinpri, ada juga yang menawarkan investasi atau arisan.
Dalam sebuah cuitan yang diretweet oleh akun @PartaiSocmed, terdapat kabar melalui teman online korban pinpri bahwa korban pinpri itu terjebak pinpri dan pinjam 500 ribu rupiah tapi harus mengembalikan sebesar 650 ribu rupiah dalam waktu dua hari.
Baca Juga: 10 Instansi CPNS Sepi Peminat yang Bisa Jadi Pilihan, Ada yang Cuma 43 Pelamar!
Korban pinpri tersebut tak mampu membayar, kemudian oleh owner pinpri tersebut dikenakan denda 50 ribu rupiah per hari.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com, terdapat pula korban pinpri yang dipecat dari kantornya seusai penyedia pinpri meneror atasan korban pinpri karena ia telat membayar pinjamannya.
Begitulah informasi tentang pinpri alias pinjaman pribadi dengan avatar Korea yang memakan banyak korban dan viral di platform X. ***
Share this article
Pinpri atau pinjaman pribadi diduga tak berlandaskan hukum atau terdaftar di OJK, menerapkan peraturan sangat ketat dan denda sangat besar.