AYOJAKARTA.COM - Telat membayar pinjaman online (pinjol) menyebabkan peminjam akan mendapatkan penagihan darinpara Debt Collector (DC) pinjol tersebut.
Cara penagihan para DC pinjol itupun tak jarang meneror hingga melakukan tindakan pengancaman kepada para debitur yang telat membayar.
Hal itu jelas membuat para debitur merasa terancam, takut dan kebingungan karena tagihan DC pinjol yang sudah melewati batas.
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2023, Awas Data Pribadi Kesebar
Banyak kabar yang beredar bahwa DC pinjol memiliki batas waktu dalam menagih utang kepada para debiturnya.
Para DC pinjol hanya boleh menagih utang kepada para debitur nya maksimal 90 hari dan selebihnya utang akan dianggap hangus.
Tetapi benarkah hal tersebut?
Baca Juga: Kenali 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini Supaya Data Pribadi Kamu Tidak Tersebar!
Karena kabar yang beredar itu, banyak debitur yang akhirnya memberanikan diri untuk melakukan gagal bayar karena tidak ada lagi dana untuk membayar cicilan dan yakin bahwa setelah 90 hari semua utangnya akan dianggap hangus.
Untuk menjawab kebenaran dari kabar tersebut silahkan simak penjelasan berikut ini dilansir dari laman hukumonline.com, Rabu (13/9/2023).
Pinjaman online sendiri memiliki dasar hukum sesuatu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor POJK 10/2022.
Baca Juga: 6 Kebiasaan Anak Muda yang Bikin Boncos hingga Terjerat Pinjol
Dalam aturan sebenarnya tidak mengatur secara rinci terkait batas waktu penagihan pinjol selama maksimal 90 hari dan setelah itu utang akan dianggap hangus.
Di aturan tersebut hanya mengatur tentang level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit akan dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Solusi untuk Melunasi Utang Pribadi atau Pinjol, Generasi Muda Yuk Simak Dulu!
Namun dalam aturan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) ada aturan yang menetapkan larangan untuk memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0,8 persen.
Begini bunyinya:
Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Pinjol Legal Syariah Terpercaya Sudah Resmi OJK
Untuk lebih detailnya dari ketentuan terkait bunga pinjaman online, tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:
1. Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.
2. Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun.
Baca Juga: 9 Perbedaan Paling Jelas Antara Pinjol Legal dengan Ilegal, Jangan Terjebak
Dari penjelasan soal biaya bunga di atas, apabila debitur tidak sanggup membayar, maka dalam tenggat waktu tertentu ada aturan terkait penagihan yang bisa dilakukan oleh pihak pinjol.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Ada yang perlu diperhatikan dari poin di atas adalah, pihak pinjol memang tidak bisa lagi secara langsung menagih debitur yang telah melakukan telat bayar.
Tetapi pihak pinjol tetap dapat melakukan penagihan menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang sudah terdaftar di OJK dan legal pastinya.
Baca Juga: Jangan Panik! Cara Mudah Menghadapi Debt Collector Pinjol saat Belum Bisa Bayar Cicilan
Namun dalam penagihan pun sudah ditentukan bahwa tidak boleh melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun mental terhadap debitur.
Tak hanya itu, dengan melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan untuk menjawab pertanyaan sebelumnya ya, bahwa pada dasarnya apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Baca Juga: Ngerinya Terjerat Pinjol Bikin Gagal Diterima Kerja, Eh Ada Modus Baru Pinpri, Apa Bedanya?
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar. Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Itulah penjelasan terkait pertanyaan soal batas waktu maksimal penagihan utang pinjol selama maksimal 90 hari. Semoga bermanfaat.***