AYOJAKARTA.COM - Sedikitnya ada 9 perbedaan antara pinjol legal dengan ilegal. Salah satunya yang paling jelas adalah izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal adalah perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan resmi. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar dan seringkali merugikan konsumen.
Maka penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Lebih baik melakukan penelitian sebelum mengambil pinjaman online agar terhindar dari risiko yang sangat memberatkan peminjam.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp 2023 Ini Bikin Kamu Bisa Login di 2 HP Sekaligus! Cek Cara Mengaktifkannya
Dilansir dari situs resmi OJK, berikut adalah 9 perbedaan paling jelas antara pinjol legal dengan ilegal.
Pinjol legal
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Dengan demikian, mereka dapat menghindari risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan memanfaatkan pinjol legal dengan aman dan bijak.***

Share this article
Sedikitnya ada 9 perbedaan antara pinjol legal dengan ilegal. Salah satunya yang paling jelas adalah izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).