Ekonomi

Bukan Bansos Reguler PKH-BPNT yang akan Diterima Pemilik Kartu KIS PBI, Tetapi Bantuan Semacam Ini

Oleh: Karseno AJ Kamis 06 Jul 2023, 07:54 WIB
Penerima KIS PIB menerima bantuan dikhususkan untuk layanan kesehatan.

AYOJAKARTA.COM – Kabar yang menyebut pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos), tengah beredar luas di masyarakat.

Akibat berita tersebut, tidak sedikit pemilik KIS yang kemudian menunggu jatah bantuan sosial reguler semisal PKH maupun BPNT.

Kegagalan memahami maksud bansos di kalangan pemilik KIS juga berdampak pada sejumlah Pendamping Sosial.

Para Pendamping Sosial banyak yang menerima keluhan karena menganggap distribusi bantuan sosialnya tidak berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan 2023 Tidak Aktif? Jangan Panik, Simak Langkah Mudah untuk Aktifkan Kembali di Sini!

Untuk itu, langkah-langkah pemahaman maksud bansos bagi pemilik KIS menjadi salah satu hal yang perlu ditindak-lanjuti.

Kartu Indonesia Sehat merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya layanan kesehatan bagi masyarakat.

Tujuannya, agar layanan kesehatan mampu mencakup seluruh lapisan masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan KIS.

Selain bersumber dari keuangan negara, biaya yang timbul akibat penggunaan KIS juga dibebankan kepada instansi tertentu, misalnya perusahaan.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali KIS yang Sudah Nonaktif, Lakukan 5 Langkah Mudah Ini!

Melalui peraturan tertulis, pemerintah kemudian mengatur regulasi kepada pemilik perusahaan terkait jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

Sebagai konsekuensi atas regulasi ini, maka secara periodik perusahaan wajib mengeluarkan biaya kesehatan untuk kepentingan karyawan.

Dengan adanya peraturan ini, maka setiap karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.

Apabila karyawan yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai pekerja, maka beban layanan kesehatan ditanggung secara mandiri atau pribadi.

Baca Juga: Mudah Banget, Begini Syarat dan Cara Klaim Pembelian Kacamata dengan KIS BPJS Kesehatan

Melalui pencatatan berkala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, status sosial ekonomi setiap keluarga kemudian bisa terpantau secara riil.

Ketika beban biaya kesehatan sudah tidak lagi mampu ditanggung secara pribadi, pemerintah kemudian mengambil alih.

Melalui bantuan sosial yang dikenal dengan nama Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka hak mendapatkan pelayanan kesehatan tetap bisa dinikmati masyarakat, dikutip dari ulasan kanal YouTube Pendamping Sosial.

Jenis bantuan sosial untuk memastikan layanan kesehatan berupa bantuan iuran inilah yang dimaksudkan sebagai menerima bansos.

Baca Juga: Buruan Cek! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syaratnya

Adapun nilai nominal bantuan yang ditanggung pemerintah secara berkala, tidak bisa dicairkan atau diterima penerima manfaat secara tunai.

Dengan mengacu pada hal tersebut, maka pemilik KIS tetap menerima bantuan yang dikhususkan untuk layanan kesehatan.

Eh, kamu mau motor murah? Jangan dulu beli Honda Beat 150, ada motor Honda cuma 16 jutaan!***

TAGS:
Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana