AYOJAKARTA.COM - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Namun, KIS dapat tidak aktif karena berbagai alasan, salah satunya adalah karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Jika memiliki KIS yang tidak aktif, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkannya kembali.
Baca Juga: Mudah Banget, Begini Syarat dan Cara Klaim Pembelian Kacamata dengan KIS BPJS Kesehatan
Dilansir AyoJakarta.com dari laman bekasikab.go.id (31/5/2023), inilah cara untuk mengaktifkan kembali KIS :
1. Mengecek Status Kartu
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status KIS. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Chat Assistant KIS (CHIKA) atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Mereka akan memberikan informasi tentang status KIS milikimu, termasuk alasan mengapa kartu menjadi tidak aktif.
Baca Juga: Jangan Keliru! Apa Sebenarnya Perbedaan KIS dan Kartu BPJS Kesehatan, Mana yang Lebih Menguntungkan?
2. Melengkapi Dokumen
Setelah mengetahui alasan KIS tidak aktif, maka perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali KIS.
Dokumen yang biasanya diminta antara lain adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, KIS, dan bukti administrasi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Buruan Cek! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syaratnya
3. Mengisi Formulir Permohonan
Pada beberapa kasus, dimungkinkan pengisian formulir permohonan aktivasi ulang KIS. Formulir ini dapat diperoleh langsung dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Menyerahkan Dokumen dan Formulir
Setelah melengkapi dokumen dan mengisi formulir, selanjutnya perlu menyerahkan kembali ke kantor BPJS Kesehatan.
Pastikan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Tahu? Cara Cek Keaktifan KIS Lewat Handphone, Bisa Via WhatsApp
5. Memantau Proses Aktivasi
Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, perlu pemantauan proses aktivasi KIS. Dapat juga menghubungi pusat informasi atau kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui perkembangan dan memperoleh informasi lebih lanjut tentang waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan KIS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, maka dapat mengaktifkan kembali KIS dan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang disediakan oleh program ini.
Penting untuk menjaga keaktifan kartu dengan mengikuti peraturan yang ada agar dapat terus memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia.***

Share this article
Berikut ini adalah lima langkah untuk mengaktifkan kembali KIS yang sudah nonaktif, mulai dari lengkapi data hingga proses aktivasi.