Mudah Banget, Begini Syarat dan Cara Klaim Pembelian Kacamata dengan KIS BPJS Kesehatan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:06 WIB
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan 2023 (Instagram @dpp.bmi)
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan 2023 (Instagram @dpp.bmi)

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira, bagi para peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan rupanya ada jaminan pembelian kacamata yang ditanggung lho.

Kesehatan mata memang sangatlah penting dan rupanya hal itu juga yang menjadi perhatian pihak BPJS Kesehatan untuk para pesertanya.

Bagi para peserta KIS BPJS Kesehatan yang bermasalah dengan mata, pembelian kacamata dapat diklaim apabila melakukan langkah-langkah di bawah ini.

Baca Juga: Link Kalkulator Kesehatan Mental untuk Kondisi Kejiwaan, Cek Seberapa Depresi, Stress dan Cemasmu di Sini!

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat (26/5/2023), berikut cara klaim pembelian kacamata bagi peserta KIS BPJS Kesehatan yang ternyata sangat mudah:

1. Minta Rujukan ke Faskes 1

Bagi para peserta KIS BPJS Kesehatan yang hendak melakukan pembelian kacamata dan ingin mengklaim biayanya.

Pertama kalian harus datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 yang kalian ikuti selama ini sesuai dengan yang tercatat pada kartu BPJS mu.

Mintalah rujukan di Faskes 1 untuk memeriksa kondisi mata kalian di dokter spesialis mata baik itu klinik kesehatan mata atau rumah sakit sebagai Faskes Tingkat Lanjutan yang berkerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Jangan Keliru! Apa Sebenarnya Perbedaan KIS dan Kartu BPJS Kesehatan, Mana yang Lebih Menguntungkan?

2. Bawa Rujukan ke Klinik atau Rumah Sakit pada Faskes Tingkat Lanjutan

Setelah mendapatkan rujukan pada rumah sakit atau klinik terpilih, datanglah sesuai dengan jadwal dokter spesialis mata yang ada.

Daftar diri kalian seperti pendaftaran rawat jalan pada umumnya dengan menyerahkan kartu KIS BPJS Kesehatan beserta surat rujukan dari Faskes 1.

Ikuti alur sesuai poli yang dipilih di klinik atau rumah sakit tersebut.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X