AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan bahwa pemberian THR ini diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi di Indonesia.
“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dikutip ayojakarta.com dari laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu (2/4/2023).
Perlu diketahui bahwa anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 dijelaskan dalam PP Nomor 15 tahun 2023.
Dalam PP nomor 15 tahun 2023 pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun pada pelaksanaannya jika ada kendala seperti masalah teknis maka pemberian THR bisa mundur dari jadwal semestinya sehingga pembayaran THR setelah Hari Raya Idul Fitri.
Penerimaan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK termasuk juga TNI dan Polri dan lembaga lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Penerimaan THR dan gaji ke-13 di tahun 2023, masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.
Adanya pemotongan tunjangan kinerja seperti tahun sebelumnya dikarenakan melihat kondisi terkini Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 masih dipotong tukin sebesar 50 persen karena melihat kondisi saat ini meskipun penanganan Covid-19 sudah membaik.
Menurutnya di sisi lain, Indonesia masih harus memulihkan kondisi keuangan untuk menghadapi tantangan global yang tidak pasti.
Hal ini seperti perlambatan ekonomi, kondisi geopolitik yang akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi maupun tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi secara ketat.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.
Juga terdapat tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima selama satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pemberian THR 2023, Menteri Keuangan Sampaikan Besarannya
Meskipun ada kabar buruk, tetapi juga ada kabar gembira bagi guru dan dosen yang bukan penerima aktif tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
Mereka akan tetap diberikan tambahan sebesar 50 persen tunjangan kinerja atau tunjangan profesi.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.***