AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah mengumumkan besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk juga TNI dan Polri tertuang dalam PP No. 15 tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan dengan pemberian THR dapat mendorong kegiatan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bikin Khawatir Warganet Usai Diinfus, Ayah Rozak: Kerja dari Pagi Sampai Malam
“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani dikutip ayojakarta.com melalui laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis (30/3/2023).
Adapun pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa THR di tahun 2023 bagi ASN termasuk TNI dan Polri terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.
Adapun tunjangan yang melekat antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Tahun ini juga masih sama dengan tahun kemarin, pemberian THR akan diberikan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja (tunkin) bagi yang mendapatkan tunkin.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.
Adapun Menteri Keuangan menuturkan bahwa alasan pemberian THR dan gaji ke-13 tentu saja disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
Baca Juga: Kapolri Batalkan Keputusan Bharada E Kembali ke Polri, Benarkah Fakta?
Menurutnya meskipun kondisi penanganan COVID sudah membaik tetapi disisi lain masih harus memulihkan ekonomi untuk menghadapi tantangan global yang tidak pasti.
Terutama dalam bentuk baik itu perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan trend kebijakan moneter untuk menangani inflasi secara ketat.
Tambahan 50 persen tunjangan kinerja juga menurut Menkeu diberikan kepada aparatur negara di daerah.
Baca Juga: Daftar 4 Pinjaman Online Syariah yang Mudah dan Cicilan Murah, Apa Saja? Cek di Sini Selengkapnya!
Bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, untuk tahun ini akan mendapatkan tambahan THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari tunkin.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.
Terkait dengan kepastian kapan disalurkannya THR, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MATI oleh JPU, Tak Ada Hal yang Meringankan
Namun jika THR belum bisa terbayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis maka THR tetap akan dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.***

Share this article
Tunjangan Kinerja atau TUkin THR tahun ini masih dipotong 50%, Menkeu Sri Mulyani ungkap alasannya karena