Sah! Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pemberian THR 2023, Menteri Keuangan Sampaikan Besarannya

- Sabtu, 1 April 2023 | 19:39 WIB
Sri Mulyani (kemenkeu)
Sri Mulyani (kemenkeu)

 

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.

Kebijakan pemberian THR 2023 merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN (TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan) baik di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Jokowi Perintahkan PSSI Siapkan Blueprint dan Jaga Komunikasi dengan FIFA

Pembayaran gaji ke-13 dan THR 2023 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan atau dosen.

Menteri Keuangan (Menkeu) menyebutkan bahwa hal tersebut baru pertama kali dilakukan.

Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana kepada seluruh pemerintah daerah.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ramalan Hard Gumay Soal Artis Inisial R Terbukti?

Tambahan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan THR 2023 tersebut diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN Pusat, TNI, Polri, dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang yang didalamnya termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X