AYOJAKARTA.COM – Bank Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga resmi penyedia Kredit Usaha Rakyat, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman.
Syarat dan ketentuan Kredit Usaha Rakyat di BRI yang selama ini diketahui para calon nasabah, pada tahun ini mengalami perubahan.
Adanya perubahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI tersebut merupakan salah satu upaya memaksimalkan pelayanan bagi debitur.
Berikut ini merupakan perubahan atau perbedaan antara KUR BRI pada tahun 2022 dengan KUR tahun 2023.
Pada tahun 2022 yang lalu, KUR BRI memiliki tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini, bagi debitur baru KUR BRI Supermicro memiliki suku bunga sebesar 3 persen per tahun.
Sementara bagi debitur baru akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil pada pinjaman pertama.
Baca Juga: Ramai Desakan Surat Edaran Larangan Bukber Dibatalkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Patuh Aturan!
Untuk pinjaman kedua suplesi pertama, calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 7 persen per tahun.
Untuk pinjaman ketiga suplesi kedua, calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 8 persen per tahun.
Dan untuk pinjaman keempat suplesi ketiga calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 9 persen per tahun.
Baca Juga: ATURAN THR 2023: Segera Diumumkan Jokowi, Segini Perkiraan THR yang Akan Diterima Oleh Karyawan
Selain suku bunga, perubahan persyaratan dan ketentuan KUR BRI juga terjadi pada kriteria calon debitur.
Untuk aturan sebelumnya, kriteria bagi debitur baru untuk KUR Super Mikro adalah belum pernah menerima kredit KUR.
Selain itu, juga tidak sedang memiliki kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial baik dari BRI ataupun bank lain.
Sedangkan kriteria bagi calon debitur layanan KUR Mikro dan KUR Kecil, tidak sedang memiliki kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja investasi.
Baca Juga: Menambah Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadan, Ini 10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa Menurut Ulama
Sementara kriteria debitur pada tahun 2023, terdapat tambahan ketentuan yang secara otomatis gagal sebagai kriteria debitur baru.
Yakni, apabila calon nasabah pernah menerima kredit umum komersial meski sudah lunas di tahun sebelumnya, karena termasuk kategori bank able.
Perubahan lain yang termasuk dalam perubahan KUR BRI tahun 2023 adalah agunan atau jaminan peminjaman.
Baca Juga: Peran Raffi Ahmad Hingga Namanya Disematkan di Nama Anak Marshel Widianto, Datang pada saat Tepat!
Pada tahun-tahun sebelumnya, pinjaman KUR mencapai 100 juta rupiah tidak diperlukan agunan tambahan dan tidak ada sanksi terkait bunga agunan yang tersimpan di bank.
Sedangkan untuk tahun 2023, penyalur akan menerima sanksi yaitu subsidi bunga KUR tidak akan dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.
Demikian tiga perbedaan persyaratan KUR BRI yang dirangkum Ayojakarta pada Minggu, 26 Maret 2023 dari kanal Youtube MLH Channel. ***