Bagaimana Hukum Puasa bagi Pekerja Berat, Apa Mendapat Keringanan? Simak Penjelasan dari Ulama Berikut Ini

- Minggu, 26 Maret 2023 | 06:34 WIB
Ilsutrasi puasa (Pixabay/snjewelry)
Ilsutrasi puasa (Pixabay/snjewelry)

AYOJAKARTA.COM - Di bulan Ramadan ini, sejatinya kita sebagai umat Muslim diwajibkan untuk puasa.

Puasa ini dilakukan selama 30 hari di bulan Ramadan.

Sebab, di bulan Ramadan ini Allah SWT akan melipatgandakan pahala dibanding bulan-bulan lainnya.

Baca Juga: 4 Syariat dan Hikmah Puasa Sebulan Penuh di Bulan Ramadan, Bisa Jadi Materi Ceramah Malam Ini

Kendati demikian, masih ada sebagian orang yang harus banting tulang bahkan sampai menjalankan pekerjaan berat meski di bulan Ramadan.

Beberapa dari mereka mungkin masih kuat untuk melaukan puasa.

Namun, sebagian lagi tidak kuat berpuasa saat ia harus melaukan pekerjaan berat.

Baca Juga: Meski Sudah Puasa Sehari Penuh Ternyata Pahala Bisa Hilang, Buya Yahya Ungkap Ini Penyebabnya, Apa Saja?

Lantas bagaimana hukumnya puasa bagi para pekerja berat tersebut?

Dilansir AyoJakarta.com dari islam.nu.or.id, Syekh Prof Dr Muhammad Hasan Hitou, ulama kontemporer berkebangsaan Suriah pendiri Universitas Al-Imam Asy-Syafi'i di Cianjur Jawa Barat memberikan penjelaskan tentang hal itu.

Menurut Syekh Prof Dr Muhammad Hasan Hitou dalam kitabnya Fiqhus Siyam dikatakan:

Baca Juga: Amalan Sebelum Buka Puasa yang Dianjurkan dan Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan, Apa Saja?

"Bagi orang-orang sehat yang sebenarnya mampu untuk melaksanakan puasa, namun karena pekerjaan mereka itu berat semisal pekerja proyek jalan raya yang bekerja di bawah teriknya sinar matahari atau pekerja tambang dan pekerjaan-pekerjaan semisalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa seketika itu, karena Allah hanya memberikan kemurahan membatalkan puasa bagi musafir dan orang yang sakit saja, bukan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kepayahan."

Bisa disimpulkan, bagi mereka dalam keadaan bekerja berat tetap wajib niat puasa di malam harinya.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X