AYOJAKARTA.COM - Di bulan Ramadan ini, sejatinya kita sebagai umat Muslim diwajibkan untuk puasa.
Puasa ini dilakukan selama 30 hari di bulan Ramadan.
Sebab, di bulan Ramadan ini Allah SWT akan melipatgandakan pahala dibanding bulan-bulan lainnya.
Baca Juga: 4 Syariat dan Hikmah Puasa Sebulan Penuh di Bulan Ramadan, Bisa Jadi Materi Ceramah Malam Ini
Kendati demikian, masih ada sebagian orang yang harus banting tulang bahkan sampai menjalankan pekerjaan berat meski di bulan Ramadan.
Beberapa dari mereka mungkin masih kuat untuk melaukan puasa.
Namun, sebagian lagi tidak kuat berpuasa saat ia harus melaukan pekerjaan berat.
Lantas bagaimana hukumnya puasa bagi para pekerja berat tersebut?
Dilansir AyoJakarta.com dari islam.nu.or.id, Syekh Prof Dr Muhammad Hasan Hitou, ulama kontemporer berkebangsaan Suriah pendiri Universitas Al-Imam Asy-Syafi'i di Cianjur Jawa Barat memberikan penjelaskan tentang hal itu.
Menurut Syekh Prof Dr Muhammad Hasan Hitou dalam kitabnya Fiqhus Siyam dikatakan:
Baca Juga: Amalan Sebelum Buka Puasa yang Dianjurkan dan Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan, Apa Saja?
"Bagi orang-orang sehat yang sebenarnya mampu untuk melaksanakan puasa, namun karena pekerjaan mereka itu berat semisal pekerja proyek jalan raya yang bekerja di bawah teriknya sinar matahari atau pekerja tambang dan pekerjaan-pekerjaan semisalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa seketika itu, karena Allah hanya memberikan kemurahan membatalkan puasa bagi musafir dan orang yang sakit saja, bukan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kepayahan."
Bisa disimpulkan, bagi mereka dalam keadaan bekerja berat tetap wajib niat puasa di malam harinya.
Mereka diwajibkan untuk tetap melaksankan puasa sampai benar-benar tidak kuat.
Baca Juga: 3 Sunah Buka Puasa Menurut Nabi Muhammad SAW dari Doa hingga Makan Kurma, Begini Kata Buya Yahya!
Maka baru boleh membatalkan puasanya, bukan serta-merta tidak berpuasa sama sekali.
Berikut penjelasan selengkapnya:
"Maka wajib atas mereka berniat puasa dan melaksanakannya. Jika nanti mereka sampai di tengah pekerjaannya sampai pada derajat kepayahan, masyaqqah, kelelahan dan keletihan yang dengan keadaan itu mereka khawatir binasa atau kerusakan jiwa, maka mereka diperbolehkan dalam keadaan ini untuk membatalkan puasanya. Seperti halnya seorang yang terlampau kelaparan dan kehausan sampai pada keadaan tersebut."
Baca Juga: Bau Mulut saat Puasa? Apa Sih Penyebabnya? Begini Penjelasan Ahli dan Cara Mengatasinya
Hal di atas itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat 29 yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Janganlah membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian."
Selain itu juga termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi:
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
Artinya: "Janganlah jerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan."
Baca Juga: Jangan Skip Sahur Puasa Ramadan, Buya Yahya Ungkap Keberkahan Luar Biasa dan Waktu Terbaik
Di sisi lain, adapun jika ia tidak memerlukan pekerjaan berat atau telah tercukupi dengan pekerjaan lainnya, maka wajib baginya untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dan tetap puasa.
Dari penjelasan di atas, maka disimpulkan para pekerja berat seyogianya tetap diwajibkan puasa.
Namun jika di tenga pekerjaan berat itu dalam kondisi masyaqqah diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan tetap wajib mengqadha'nya di waktu lain.***

Share this article
Bagi pekerja berat tetap diwajibkan untuk puasa hingga benar-benar tidak kuat, dan harus tetap mengqada' nya dihari lain.