Ekonomi

Informasi Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2023, Tahap 1 Akan Diberikan pada Waktu Berikut!

Oleh: Awit Wiarni Minggu 05 Feb 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Informasi Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2023, Tahap 1 Akan Diberikan pada Waktu Berikut!

AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) reguler yang disediakan pemerintah untuk penerima manfaat 2023 salah satunya adalah PKH.

Karena pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 belum juga dicairkan, banyak penerima manfaat yang mencari tahu kapan jadwal pencairannya.

Dalam artikel ini akan diinformasikan jadwal pencairan PKH tahap 1 sekaligus dengan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos ini.

Perihal pencairan PKH akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial.

Baca Juga: Batas Waktu Pemutakhiran Data Penerima Bansos BPNT dan BLT BBM akan Segera Berakhir, Cek Tanggalnya di Sini!

Menurut data penyaluran PHK sebelumnya, biasanya PKH akan dicairkan pada bulan kedua di hitungan per triwulan.

Untuk dapat menerima manfaat PKH tahun 2023, masyarakat perlu memenuhi tujuh syarat berikut seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Minggu (5/2/2023): 

1. Wajib terdaftar dalam DTKS

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) akan melakukan pengecekan apakah keluarga calon penerima manfaat benar sudah terdaftar dalam data DTKS.

Jika ternyata belum terdaftar maka tidak bisa menerima bantuan PKH.

Baca Juga: Mohon Maaf! Aturan Baru, 6 Golongan Ini Tidak Akan Dapatkan Bansos Lagi di Tahun 2023, Apa Saja? Simak di Sini

2. Harus memiliki komponen PKH

Komponen PKH terdiri dari pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

3. Memiliki data kependudukan

Data kependudukan yang dimiliki harus aktif dan terdaftar di dalam Dukcapil.

4. Data DTKS dan data Dukcapil harus sinkron

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos? Mau Dapat 3 Bansos dari Pemerintah Tahun 2023? Cukup Pakai KTP dan KK, Ini Caranya

5. Terdaftar dalam Dapodik atau data Emis

Khusus untuk penerima manfaat yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh masing-masing sekolahnya.

6. Bukan termasuk ASN, Polri, TNI, ataupun pensiunannya

7. Sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 oleh Kemensos

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menerima manfaat PKH tahap 1 tahun 2023.

Jadwal resmi pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 memang belum diumukan dari Kementerian Sosial.

Berdasarkan data pencairan PHK pada tahun 2022, pencairan PHK Tahap 1 tahun 2023 akan dilaksanakan pada periode Januari-Maret 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY BANSOS, diprediksi bahwa pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 akan cair pada bulan Februari.

Hingga saat ini penyiapan data penerima PKH masih terus diproses oleh Pusdatin juga pengecekan padu padan antara DTKS dan Dukcapil.

Pemberian PKH kepada para penerima manfaat akan dilakukan sepanjang tahun 2023 dengan mekanisme diberikan per tiga bulan sekali atau triwulan.

Pada triwulan pertama yaitu bulan Januari, Februari dan Maret pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia seperti yang telah dilakukan pada PKH tahun 2022 atau bisa juga melalui kartu KKS dengan kerjasama Bank Himbara atau bank penyalur.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Fathul Amanah