AYOJAKARTA.COM - Batas waktu pemutakhiran atau pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako 2023 akan segera berakhir.
Kabar mengenai batas waktu pemutakhiran data penerima tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui surat resminya kepada Kepala Daerah dan Kepala Dinas Sosial tingkat Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Setelah batas pemutakhiran data penerima ditutup, para penerima BLT BBM dan Bansos BPNT yang telah terdaftar dapat segera mencairkan bantuan sosial tersebut dengan catatan telah mendapat surat undangan dari kantor pos.
Bansos Kemensos yang diterima bansos BPNT yakni sebesar Rp 600 ribu untuk periode pencairan tiga bulanan, sementara bansos BLT BBM sebesar Rp 300 ribu untuk periode pencairan dua bulanan.
Sehingga2, jika ditotal penerima akan mendapatkan uang dari pemerintah senilai Rp 900 ribu sekaligus.
Melalui Kemensos RI, pemerintah mengeluarkan surat resmi pada tanggal 26 Januari 2023 bahwa batas waktu pemutakhiran data penerima kedua bantuan tersebut adalah tanggal 10 Februari 2023 mendatang.
Dalam surat resmi tersebut Kemensos memerintahkan kepada kepala daerah, kepala dinas hingga pendamping Program Keluarga Harap (PKH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar sebagai penerima KPM yang memiliki usaha.
Namun, tidak semua KPM penerima PKH yang akan diperbarui datanya, terdapat syarat khusus KPM yang harus dimutakhirkan datanya, yakni:
1. KPM penerima PKH yang memiliki rintisan usaha atau usaha yang baru berjalan di bawah 1 tahun;
2. KPM penerima PKH yang memiliki usaha berjalan atau sudah berjalan lebih dari setahun;
3. Tercatat sebagai KPM penerima PKH tahap 4 2022;
4. Usia KPM penerima PKH pengurus usaha masih produktif atau maksimal 45 tahun;
5. Belum pernah mendapatkan bantuan pemberdayaan dari Kemensos RI.
Proses pemutakhiran data tersebut dilakukan dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 10 Februari 2023.
Sebelum tanggal tersebut, diharapkan para pendamping PKH telah mendata para KPM penerima PKH potensial dan menyerahkan data terkini terkait usaha mereka ke Kemensos.
Pendataan ini berkaitan dengan bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Para penerima bansos PENA tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 6 juta dan pendampingan usaha hingga usaha yang dijalani sukses.
Walaupun belum ada kejelasan terkait kapan turunnya BLT BBM dan BPNT, namun penerima kedua bansos tersebut tidak perlu khawatir karena selama sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai penerima BLT BBM dan BPNT, maka sudah dipastikan tetap menerima kedua bansos tersebut.
Berdasarkan pencairan bansos di periode-periode sebelumnya, BLT BBM dan BPNT selalu dicairkan di awal bulan.
Pemerintah pun sudah menjamin bahwa bansos BPNT akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2023 ini.***

Share this article
Simak! Batas waktu pemutakhiran atau pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Program Pangan Non Tunai akan berakhir!