AYOJAKARTA.COM--Telah turun surat dari Kementrian Sosial (Kemensos) yakni tertanggal 5 Januari 2023.
Dengan nomor B-5/MS/DI.02/1/2023 terkait dengan tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tahap 1 dan tahap 3.
Surat ini ditujukan kepada Bupati atau walikota di seluruh Indonesia.
Menindak lanjuti konsep temuan pemeriksaan tahap 1 BPK RI nomor 54/TERINCI.PDTT COVID/KEMENSOS/12/2022 tanggal 12 Desember tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini
Dan tahap 3 nomor 56/TERINCI.PDTT COVID/KEMENSOS/12/2022 tanggal 15 Desember tahun 2022.
Ada beberapa yang terindikasi sebagai tidak layak menerima bansos tetapi tetap tersalurkan bantuannya.
Penetapan tersebut juga berdasarkan adanya temuan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tak hanya itu saja, penetapan pemerintah tersebut juga dilakukan agar penerimaan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
Berdasarkan temuan dari BPK RI dimohon kepada Pemerintah Daerah agar tidak mengusulkan individu atau keluarga dengan beberapa kriteria atau golongan di bawah ini.
Beberapa golongan yang tidak boleh didaftarkan sebagai penerima bansos antara lain sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Diary Bansos, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: PKH Tahap I 2023 Cair Awal Februari 2023? Jangan Sampai Keliru, Cek Faktanya di Sini!
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Beberapa temuan di lapangan ada yang terindikasi penerima yang merupakan ASN, sehingga agar tidak mengusulkan keluarga atau individu yang merupakan ASN termasuk PNS dan PPPK.
2. Tenaga kerja dengan upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun di atas Upah Minimum Regional (UMP)
Tenaga kerja yang memiliki gaji atau upah yang besar semestinya tidak menjadi penerima bantuan sosial.
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
Beberapa penemuan di lapangan, penerima yang sudah meninggal dunia tetapi dana bansosnya tetap dicairkan. Sehingga melalui surat ini agar diseksi untuk dicoret dari daftar penerima.
4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU)
Memiliki usaha dan usaha tersebut sudah terdaftar database AHu tidak diperkenankan menjadi penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Februari 2023 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini
5. Mampu
Penerimaan bantuan sosial dikhususkan kepada masyarakat miskin, maupun rentan miskin sehingga jika sudah mampu secara finansial maka akan dicoret kepesertaan bansosnya.
6. Pendamping Sosial
Fungsi dari pendamping sosial ini dikhususkan untuk membantu pemerintah agar menyalurkan bansos tepat sasaran kepada masyarakat. Sehingga tidak diperkenankan untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial. ***

Share this article
Beberapa golongan yang tidak boleh didaftarkan sebagai penerima bansos antara lain ASN hingga sudah meninggal dunia